TRENGGALEK (global-news.co.id) –
Dua anggota DPRD Trenggalek yang dipastikan telah mengantongi rekom untuk maju dalam pilkada, ternyata tak juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
Dua anggota DPRD itu adalah Syah Mohammad Natanegara yang bakal mendampingi petahana Mochammad Nur Arifin dan Zaenal Fanani yang diberangkatkan PKB sendiri jadi calon Wakil Bupati mendampingi Alfan Rianto.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam membenarkan hal itu. Dirinya menyatakan belum menerima surat pengunduran diri dari keduanya.
“Hingga kini, sekretariat belum menerima surat pengunduran diri dua anggota DPRD yang bakal maju Pilbup,” terangnya, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Samsul, secara proses DPRD Trenggalek telah menggelar rapat. Dalam rapat badan musyawarah (Banmus) telah memberikan ruang dan informasi kepada kedua bakal calon. Artinya, telah ada kesempatan bersama bahwa anggota fraksi membutuhkan persyaratan.
“Intinya, Banmus telah memberikan ruang untuk memproses pengajuan pengunduran diri dari kedua anggota DPRD,” ungkapnya.
Dijelaskan Samsul, dua bakal calon tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Sedangkan untuk proses selanjutnya untuk mengisi kekosongan diberi ruang untuk memproses pengganti antar waktu setelah ada surat pengunduran diri dari kedua anggota DPRD.
Bahkan untuk proses pengisian PAW, partai masing-masing belum menentukan sikap karena sesuai regulasi yang ada harus melihat jumlah suara sah dalam menentukan PAW.
“Namun belum sampai ke arah PAW. Sementara DPRD fokus pada pemberhentian dahulu karena mengingat waktu yang cukup mendesak,” paparnya.
Ditambahkan Samsul, bahkan proses PAW sendiri harus melalui verifikasi KPU sehingga cukup atau tidak waktunya maka disarankan untuk segera menindaklanjuti.
Bahkan sesuai jadwal KPU pada tanggal 23 September nanti merupakan jadwal KPU untuk menetapkan bakal calon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk saat ini yang paling utama adalah pengajuan surat pengunduran diri, jika bicara batas akhir tidak ada. Namun DPRD hanya sebagai penerima kapan saja pengajuan itu dilayangkan.
“Pastinya, sampai sekarang belum ada surat masuk terkait hal itu. Bahkan DPRD telah memberikan informasi untuk pengajuan pengunduran diri kepada anggotanya,” pungkasnya. bts, ins
berita sebelumnya
berita selanjutnya