Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Penyidik senior KPK Novel Baswedan

JAKARTA (global-news.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny, mereka anggota Polri. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Tindak pidana dimaksud yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider.
“Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Jaksa mengungkapkan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” ungkapnya.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah melawan dan mengkhianati institusi asalnya Polri.
“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.
Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00  Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.
Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Besoknya, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.
Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.
Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00,  Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.
Sekitar pukul 05.10, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru keluar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian wajah Novel. dja, wah, ins

baca juga :

Angka Kesembuhan COVID-19 di Surabaya Tembus 3.219 Orang

Kapolsek Wonoayu Ajak Anggota Patroli Sambil Berbagi

Redaksi Global News

SEA Games 2021: Indonesia Libas Malaysia di Final Sepak Takraw Double Putra