MALANG (global-news.co.id) – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta.
Kepala Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari sejumlah perusahaan di Malang Raya selama November 2018 hingga Februari 2019. “Perusahaannya ada di Malang Raya antara November 2018 hingga Februari 2019,” ujar Oentarto, Rabu (27/11/2019).
Ia menambahkan, perusahaan yang ditindak masuk kategori perusahaan kecil dan tak tedaftar. Total kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini sebesar Rp 400 juta. “Dari penindakan ini, kerugian yang berpotensi timbul sebesar Rp 400 juta-an,” ucapnya.
Meski kerugian tak banyak, rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat. Agar tak terulang, Kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur II bakal membina perusahaan produsen rokok. “Kami lakukan pembinaan ya, karena bagaimanapun ini berpotensi membuat tidak sehat persaingan usaha,” katanya.
Selama 2018, Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II telah menindak 339 kali dengan total barang yang ditindak sebanyak 20 juta batang rokok dan negara Rp 7,5 Miliar. Sementara selama 2019, ada 314 penindakan dengan nilai kerugian Rp 8,9 Miliar. suc