Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Komisi A DPRD Jatim – Diskominfo Kunker ke Komdigi, Gali Masukan Raperda Fasilitasi Penanggulangan Judol


Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya, bersama anggota Komisi A lain dan Kadis Kominfo Jatim, Sherlita, saat kunker di Kementerian Komdigi.

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kunker kali ini dalam rangka mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penanggulangan Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online Ilegal.

Selain Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya, Kunker ini diikuti Wakil Ketua Komisi A Budiono serta anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya serta Kadis Kominfo Jatim, Sherlita. Sesampai di Komdigi, mereka diterima oleh Brigjen Pol Alexander Sabar. S.I.K selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Dedi Irwansya mengatakan kedatangan Komisi A DPRD Jatim ke Komdigi ingin mencari masukan dan sinkronisasi regulasi atau aturan hukum antara pusat dan daerah terkait Judi Online. Pasalnya, Komisi A DPRD Jatim tengah menginisiasi dan membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang fasilitasi penanggulangan Judi Online. “Ini agar permasalahan Judol di Jatim bisa tertangani dengan baik dengan adanya raperda tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah terjadinya praktik judol dan pinjol, yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu pihaknya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim terlibat aktif dalam menangggulangi, mencegah, dan mengedukasi ke masyarakat terkait literasi digital dan keuangan digital.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menambahkan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penanggulangan judi online. Untuk itu pihaknya berharap kepada pemerintah pusat segera menurunkan aturan turunan terkait judi online, sehingga daerah segera melakukan dan menyusun Raperda tersebut.

Sementara itu Kadis Kominfo Jatim, Sherlita, menyampaikan terima kasih kepada Komisi A DPRD Jatim yang telah mengajak Diskominfo bersilaturrahmi ke Kementerian Komdigi sekaligus membahas Raperda Judi Online. “Mewakili Pemprov Jatim, Diskominfo mendukung adanya raperda tersebut yang diinisasi Komisi A DPRD Jatim,” katanya.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar. S.I.K, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto saat ini gencar melakukan pemberantasan terhadap judi online. Bahkan pihak Komdigi ada aturan kebijakan dalam memberantas judi online, yaitu Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online dengan dasar Pasal 40 UU ITE dan Pasal 13 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pihaknya juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin, penghapusan konten di media sosial (kerja sama dengan platform media sosial), Pengawasan Regulasi dan Koordinasi Multistakholders. Bantuan ahli kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus judi online berkoordinasi dengan Polri maupun Polda, koordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan terkait, antara lain bank, payment gateway.

Termasuk penguatan pemantauan dan penguatan teknologi digital, pengembangan cyber patrol dengan menggunakan teknologi AI, sistem pengawasan transaksi keuangan kolaborasi dengan OJK dan PPATK. Selain itu juga melakukan Edukasi Publik dan Penerimaan Aduan, kampanye Anti Judi Online (Literasi Digital) dan Menerima laporan terkait situs judi online melalui kanal resmi Kementerian Komdigi. (kmf)

baca juga :

Serahkan SK PPPK, Baddrut Tamam : ‘’Pegawai Itu Gerbang Pengabdian, Jangan GR’’

gas

Srikandi Bhayangkara Delta Olahraga Bersama dan Lomba Ceria

Redaksi Global News

Safari Ramadan, EMCL Salurkan Donasi Sembako di Bojonegoro dan Blora

Redaksi Global News