Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Laporan Khusus Utama

Pengecer Elpiji Melon Lega Boleh Jualan Lagi


Toko Sandy dan Hendy di Jl. Dirgahayu Pamekasan stok elpiji melon kosong karena tidak dikirim pangkalan.

SURABAYA (global-news.co.id) – Para pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg atau elpiji melon menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto membatalkan aturan  menghapus pengecer. Pasalnya, masyarakat tidak mungkin bisa dilayani secara maksimal oleh pangkalan elpiji resmi mengingat jumlahnya sangat terbatas.

Para pengecer di Kota Madiun mengaku senang aturan yang bikin heboh masyarakat itu dibatalkan dan kini pengecer boleh menjual lagi elpiji melon. Namun, seperti dikatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, nama pengecer diganti subpangkalan.  Sekarang Pertamina tengah mengembangkan aplikasi yang akan digunakan oleh subpangkalan untuk memantau harga elpiji yang dijualnya. Nanti pengecer harus dapat menjadi subpangkalan di aplikasi tersebut.

“Alhamdulillah, aturan itu dicabut. Sekarang pengecer boleh jualan lagi,” kata pengecer elpiji melon di Kecamatan Madiun,  Hariyani (42), kepada Global News, Rabu (5/2/2025).

Dia mengungkapkan, bahwa aturan  pengecer tidak boleh menjual gas elpiji 3 kg sangat memberatkan masyarakat. Khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar tokonya yang lanjut usia.

“Warga yang sudah tua bagaimana? Mereka ada yang tidak punya kendaraan. Kalaupun menyuruh orang juga memberi upah. Jadi bukan masalah pengecernya dapat untung saja yang jadi pertimbangan, melainkan unsur sosialnya yakni membantu warga mendapat elpiji lebih mudah ketimbang harus ke pangkalan. Apalagi selisih harganya juga tidak banyak,” katanya kepada Global News, Rabu (5/2/2025).

Dikatakan, selama ini dia membeli di pangkalan kisaran 5 – 10 tabung. Stok ini biasanya dibeli tetangganya.

” Ya tetangga nitip dengan upah 1.000 hingga 2.000 rupiah per tabung. Beli di pangkalan 19 ribu,” ujarnya. Sebelumnya Menteri Bahlil menegaskan harga elpiji di pengecer atau subpangkalan tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Sedang HET sesuai SK Pj Gubernur Jatim adalah Rp 18.000 per tabung 3 kg, naik dari sebelumnya Rp 16.000. Artinya, pengecer hanya boleh mengambil untung Rp 1.000 saja. “Sebenarnya untung tipis sekali,” kata pengecer di Menanggal Surabaya kepada Global News, Rabu kemarin.

Sementara pemilik pangkalan, Suyoto (50), warga Dempelan, Madiun  mengatakan, aturan baru itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Namun, penjualannya sulit kalau tidak dibantu pengecer. “Dengan adanya pengecer, barang akan cepat habis,” katanya.

Sejak aturan baru itu diberlakukan per 1 Februari, para pemilik warung Madura yang menjual elpiji melon juga mengaku sempat kasihan kepada para pelanggannya  sebab mereka harus  antre di pangkalan. Bahkan lantaran rata-rata rumah pelanggan lokasinya jauh dengan pangkalan, mereka kesulitan mencari elpiji melon tersebut.

“Yang jadi masalah ketika gas mereka habis  pada malam hari, misalnya  jam 9 malam. Itu pangkalan atau agen sudah tutup jam 5 sore. Masak mereka harus nunggu besoknya bila ingin memasak makanan,” kata A. Nuril Hidayat, pemilik Toko Madura yang membuka usaha di Jalan Mampang Prapatan XI No. 29, RT 006/RW 001 Kelurahan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta, kepada Global News, Rabu (5/2/2025).

Peraturan ini, kata pedagang asal Pamekasan Madura ini,  sangat memberatkan masyarakat karena  jelas para pelanggan di tokonya susah mendapatkan elpiji. Apalagi para pelanggannya masyarakat berpenghasilan  rendah.

“Kenapa pemerintah nggak bisa mendata secara riil, kan jelas konsumennya masyarakat penghasilan rendah, apalagi tetangga kanan kiri. Juga harus pakai  KTP, ada petugas kecamatan RT/RW kan bisa mendata warganya, maupun orang ngekost yang berusaha UKM. Masa begini ceritanya,” ungkapnya.

Intinya, kata dia, pemerintah memang harus mencabut peraturan yang dinilai tidak logis tersebut. “Sedang mengenai pendataan, itu tugas pemerintah yang punya aparat, pegawai dan anggaran. Masak gak bisa. Konsumen saya cuma 5 RT,” pungkasnya.

Iwan (35) pemilik Toko Sandy dan Hendy yang menjual elpiji melon di Jalan Dirgahayu Pamekasan mengaku kini elpiji melon dua hari kosong di tokonya. Hal itu karena pangkalan tidak mengirim sehingga masyarakat  kesulitan mendapatkan barang yang sangat mereka butuhkan tersebut.

“Saya sudah  dua hari tidak dikirimi dari pangkalan.  Padahal tiap dikirim saya hanya dapat jatah 15 buah gas melon. Dan tidak ada pemberitahuan apa pun  penyebabnya,” kata lelaki 35 tahun yang mengaku berasal dari Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep tersebut kepada Global News, Rabu kemarin.

Dia juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari pangkalan soal aturan baru yang melarang pengecer menjual elpiji melon. “Tidak ada kabar apa-apa. Termasuk aturan  pengecer gas melon itu. Jadi kami betul-betul tidak tahu dan bingung. Tiba-tiba langsung tidak dikirim selama dua hari ini,” katanya.

Pantauan Global News di Kota Pamekasan, khususnya di kawasan Jalan Dirgahayu dan Jalan Pintu Gerbang, Selasa (4/2/25), sejumlah toko yang biasanya menjual elpiji melon tampak kosong. Sekalipun ada tabung namun tidak ada isinya. (mas/her)

baca juga :

PMI Beri Materi Pertolongan Pertama Bagana Nganjuk

Redaksi Global News

DPUBMP Revitalisasi Kawasan Kali Lamong

Redaksi Global News

Pre Order Huawei Nova 2 Lite Mulai 26 April hingga 4 Mei

Redaksi Global News