
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Foto: ANTARA)
JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Dia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Nusron, karena berada di luar garis pantai, maka SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya. “Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. “Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” pungkas Nusron.
Yang menarik, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), sama-sama tak tahu tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten itu. Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil. Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal SHGB dan SHM tersebut. Dirinya justru baru mengetahui SHGB dan SHM itu terbit tahun 2023 setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya. Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. “Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Hal senada juga disampaikan AHY. Ia juga baru mengetahui informasi dari Kementerian ATR/BPN. “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat di area pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR. AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024. AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat tanah dia review satu-persatu. Kecuali, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
“Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ucapnya. “Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” imbuhnya. (kcm)