Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

DPRD Sidoarjo Gelar Sidang Paripurna Bahas Raperda Dorong Penguatan BPR Delta Arta

Plt. Bupati Sidoarjo Sampaikan Jawaban Tentang Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Arta Sidoarjo Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna membahas Raperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Arta di ruang sidang DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat ini penyampaian jawaban Penjabat (Plt) Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suyarno, dihadiri oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih, 28 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kajari Sidoarjo, tokoh masyarakat, serta perwakilan LSM dan partai politik.

Dalam sambutannya, Suyarno menekankan pentingnya pembahasan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan peran BPR Delta Arta sebagai lembaga keuangan daerah yang menopang perekonomian lokal.

Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadikan BPR Delta Arta sebagai lembaga keuangan yang profesional, akuntabel, dan mampu bersaing di era modern.

Subandi mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo yang telah disampaikan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 berupa kritik saran pendapat dan pertimbangan berkaitan dengan Raperda tentang BPR Delta Arta.

Sektor keuangan, kata dia, merupakan komponen penting dalam pembangunan dan pengembangan suatu daerah dalam bidang perekonomian. Salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat di daerah ialah badan usaha milik daerah (BUMD) yang semakin baik hingga akan mendorong perekonomian masyarakat semakin maju dan secara tidak langsung dapat membuka banyak lapangan kerja di daerah.

Pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, akuntabel harus didorong bersama sehingga BUMD dapat mencapai tujuan utama secara optimal memajukan kesejahteraan masyarakat.

BPR Delta Arta merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Sidoarjo bergerak di bidang perbankan yang mempunyai peran dalam memajukan perekonomian daerah melalui penghimpunan penyaluran dan kegiatan lainnya sesusai ruang lingkup kegiatan usaha.

Dalam kontes ini perubahan dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat sesuai dengan amanah ketentuan pasal 314 Undang- undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan penguatan sektor keuangan sangat positif. Eksistensi atas hal itu adalah peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2021 tentang PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Arta.

Sehingga dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tersebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perusahaan BPR Delta Arta.

Dengan disusun regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat peraturan perusahaan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil di Kabupaten Sidoarjo. (win)

 

baca juga :

Derby Manchester, Rivalitas Mou dan Guardiola Berlanjut

Redaksi Global News

Indra Kenz hingga Pacar Terancam Dimiskinkan

Antisipasi Tawuran, Dewan Surabaya Sebut Instrumen Pemkot dan Tiga Pilar Harus Bergerak