JAKARTA (global-news.co.id) – Sengketa terkait logo dan merek PITI antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI di bawah kepemimpinan Dr. H.Serian Wijatno) dan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI pimpinan Ipong Hembing) akhirnya menemukan titik terang. Hal itu setelah Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan PITI pimpinan Dr Serian selaku Penggugat atas PITI pimpinan Ipong Hembing selaku Tergugat.
Tim Kuasa Hukum PITI (Persatuan) pimpinan Dr Serian, terdiri dari H.Eko Tanuwiharja SH, Ahmad Aksan SH dan Ricky Firmansyah Djong SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024), menjelaskan, bahwa dikabulkannya gugatan tersebut tak lepas dari fakta hukum merek dan logo PITI lain didaftarkan oleh Ipong Hembing.
Putusan pengadilan mengabulkan gugatan PITI pimpinan Dr Serian karena pendaftaran merek dan logo PITI oleh Ipong Hembing terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
“Logo dan merek PITI yang digunakan oleh Ipong Hembing didaftarkan dengan itikad tidak baik,” kata Eko Tanuwiharja.
Ricky Firmansyah menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pengadilan memerintahkan agar merek dan logo PITI maupun lambang PITI Persaudaraan yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing untuk dibatalkan pendaftarannya.
“Selain itu pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia kepemimpinan Ipong harus dicoret dari daftar umum merek,” kata Ahmad Aksan.
Dalam proses hukum ini, terungkap bahwa tak sekalipun perwakilan dari PITI pimpinan Ipong hadir di persidangan meski sudah dilakukan panggilan resmi sebanyak 3 kali. PITI pimpinan Ipong juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan serta tidak mengajukan jawaban dan atau bantahan atas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat.
“Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti,” tegas keputusan pengadilaan tersebut.
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat dapat dianggap telah memilih untuk tidak mempergunakan haknya untuk membela diri dan atau tidak membantah. Serta mengakui seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat yakni PITI Persatuan Islam Tionghoa Indonesia di dalam gugatannya.
Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sudah berlangsung cukup lama. PITI pimpinan Serian Wijatno ini berupaya mengembalikan amanat PITI yang telah dilahirkan oleh para pendirinya.
Bahkan dalam persidangan tersebut, tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H.Yusuf Hamka hadir sebagai saksi dan mensupport Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Meski dalam perjalanannya PITI pimpinan Serian Wijatno menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Seperti tuduhan yang mendiskreditkan organisasi maupun perorangan, namun semua dihadapi dengan pembuktian secara hukum dan itu sudah dibuktikan di pengadilan. Pembuktian tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Niaga yang mengabulkan semua gugatan PITI pimpinan Serian Wijatno. (fan)