Global-News.co.id
Mataraman Utama

PT. KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Aset Rumah Dinas Perusahaan di Madiun

MADIUN(global-news.co.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun berhasil mengamankan dan menertibkan kembali aset strategis berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur pada Rabu, 11/12/2024.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, mengungkapkan, penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan hasil nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun, yang bertujuan untuk melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik. Aset dengan luas tanah 492 m² dan bangunan seluas 118 m² ini sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

“Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Tidak hanya itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak lain. Dan berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 m²,” ungkap Suharjono.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara ilegal. Selain itu, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.

“Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI,” katanya.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menambahkan proses upaya penertiban rumah di jalan TGP ini sudah lama. Sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi dan disampaikan surat peringatan kepada penghuni rumah. Secara hukum penghuni rumah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan rumah ini adalah rumah perusahaan dimana penghuni rumah ini sejak 2017 tidak memiliki ikatan kontrak dengan KAI.

“PT. KAI selama ini sudah melakukan upaya mediasi dengan mendatangi penghuni rumah dan hari ini kami lakukan upaya penertiban. Kami akan membantu kendaraan untuk mengangkut barang barang milik penghuni ketempat yang diinginkan sampai selesai,” tambah Kuswardoyo setelah PT. KAI dan penghuni menandatangani kesepakatan terkait teknis pengosongan rumah tersebut.

Dikutip dari Pasifiknews.com, Kuasa Hukum penghuni rumah di TGP, Rossyh Pamudji menyayangkan tindankan PT. KAI yang melakukan pengosogan rumah secara mendadak. Padahal, kliennya sudah menempati turun temurun dan menyayangkan bapaknya yang dulu sebagai karyawan Perumka atau PJKA tidak dihargai oleh KAI.

“ Secara psikologis klien kami sangat terasa.apalagi dirumah ini juga ada anak anak yang melihat upaya penertiban oleh KAI seperti ini menjadi ketakutan dan stres,“ kata Advokat Rossyh Pamudji.

Dia menambahkan upaya hukum terkait masalah ini sebenarnya sudah lama dilakukan dan bahkan dengan kementerian, komnas HAM dan juga melalui proses hukum di Pengadilan yang mana Putusan Pengadilan yakni NO (niet ontvankelijke verklaard).

“ Kami menyayangkan langkah yang diambil oleh KAI yang tidak menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan,” imbuhnya. (her)

baca juga :

Besok, Ling Tien Kung Live di Jawa Pos TV

gas

Pimpinan DPRD Surabaya Sebut Wisata Sejarah Peneleh Tumbuhkan Ekonomi

Senam Bareng Ratusan Kepala SMP Surabaya, Walikota Eri Hapus Sekat Sekolah Negeri dan Swasta

Redaksi Global News