
MADIUN (global-news.co.id) – PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Tulungangung dan Kediri serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut terkait pengamanan pegelolaan aset negara serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono mengungkapkan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PT KAI. PT KAI dan Kejaksaan memiliki misi yang sama dalam melindungi aset negara.
“ Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan aset serta mengurangi risiko permasalahan hukum yang mungkin timbul,” ungkap Suharjono saat memberikan sambutan di Stasiun Kota Madiun pada Selasa (22/10/2024).
Dikatakan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh kejaksaan kepada PT KAI Daop 7 Madiun, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama ini mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapatisir Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator PT KAI dalam menghadapi permasalahan hukum antara lain permasalahan aset meliputi penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin.
“ Peningkatan kolaborasi dengan Kejaksaan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.” katanya
Menurutnya, dengan adanya kolaborasi strategis ini, upaya pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT KAI Daop 7 akan semakin kokoh dan berlandaskan hukum yang kuat. Dan tidak hanya memberikan perlindungan yang optimal bagi aset negara, tetapi juga memperkuat peran PT KAI dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional kami.
“Kami optimistis bahwa kerja sama ini akan membawa dampak positif jangka panjang, baik bagi perusahaan maupun masyarakat, dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul ke depannya.” tutupnya. (her)