Global-News.co.id
Madura Utama

120 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Suasana sidang itsbat di PA Pamekasan.

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pemkab Pamekasan melalui Bagian Kesra Setdakab Pamekasan pada tahun 2024 ini kembali menggelar sidang program itsbat nikah atau pengesahan secara administratif pernikahan pasangan suami istri yang belum memiliki surah nikah.

Sidang pertama digelar pada tanggal 10 September lalu diikuti oleh 34 pasangan keluarga, lalu tanggal 13 September yang diikuti sebanyak 86 pasangan.

Pelaksanaan sidang keduanya dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.

Kabag Kesra Setdakab Pamekasan Drs Abrari Rais MSi mengatakan jumlah pasangan suami istri yang terdaftar mengikuti sidang itsbat nikah tahun ini sebayak 149 orang berasal dari 12 kecamatan. Sebanyak 120 pasangan sidangnya digelar di kantor Pangadilan Agama, sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Batumarmar.

“Alhamdulillah untuk pelaksanaan yang di Pengadilan Agama berjalan lancar. Semoga juga untuk sidang yang akan dilaksanakan di kecamatan Batumarmar akan berlangsung lancar juga. Masyarakat telah mengetahui tentang manfaat surat nikah tersebut,” katanya, Selasa (24/9/2024).

Abrari menambahkan pasangan keluarga yang sidang itsbatnya digelar di Pengadilan Agama Pamekasan berasal dari 11 kecamatan, antara lain kecamatan Waru, Paseab, Pegantenan, Palengaan, Kadur, Pakong, Larangan, Pademawu , Proppo, Tlanakan dan Pamekasan.

Program sidang pengesahan ini tiap tahun rutin digelar Pemkab Pamekasan melalui Bagian Kesra Setdakab Pamekasan, jumlahnya rata rata tiap tahun 150 orang.

Itsbat nikah atau pengesahan secara administrative pernikahan pasangan suami istri yang masih belum memiliki surat nikah menjadi program penting Pamekasan karena program ini benar benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Pemkab memiliki atensi yang sangat besar agar rutin digelar. Karena jumlah pasangan keluarga yang belum memiliki surat nikah cukup banyak. Selain itu juga program ini sangat membantu mereka dalam menurunkan masalah administrasi kependudukan dalam keluarga,” kata Abrari.

Setelah selesai sidang tiap pasangan akan menerima surat nikah. Biasanya surat atau buku nikah itu diserahkan oleh Bupati Pamekasan secara bersama sama di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin karena memiliki manfaat yang penting.

Diantaranya secara administrative dengan surat nikah akan mengurangi kerugian anggota keluarga apabila terjadi perceraian. Jika tidak ada buku nikah, maka bisa saja pihak tertentu dalam keluarga tidak bertanggungjawab secara hukum.

“Kondisi itu juga bisa memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ketika mereka ada perceraian istri oleh suaminya karena tidak didukung oleh data administratif atau buku nikah, maka sang istri tidak bisa melakukan tuntutan atas haknya yang diceraikan oleh suaminya,” pungkasnya. (mas)

 

baca juga :

SKD CPNS Kemenkumham Jatim, Hari Ke-12 Bernuansa Squid Game

Redaksi Global News

BKKBN Jatim Resmi Luncurkan Program Dashat di Kota Blitar

Redaksi Global News

Sebanyak 11 Pemain Piala Asia Yang Bisa Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23

Redaksi Global News