SURABAYA (global-news.co.id) – Surabaya mengukuhkan diri sebagai Kota Layak Anak atau KLA. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak. Kedua Perwali itu adalah Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali No 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.
Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. Sedangkan launching dua Perwali bertepatan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8/2024).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.
“Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka,” kata Wali Kota Eri, Kamis (15/8/2024).
Wali Kota Erin menjelaskan bahwa Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal. Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. “Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa Perwali ini juga termasuk pengintegrasian terhadap hak anak. Mulai dari setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan.
“Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak,” tuturnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat menambahkan, bahwa Perwali Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak, berisi 22 Bab 28 Pasal.
“Perwali ini sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” kata Irvan.
Irvan membeberkan bahwa terdapat 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Belasan kategori itu, terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Kemudian, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual serta anak korban jaringan terorisme,” papar Irvan.
Sedangkan untuk kategori selanjutnya adalah anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya dan terakhir adalah anak korban perkawinan usia anak.
“Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, pemerintah kota berharap setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya melindungi dan mendukung anak-anak, sehingga tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkas Irvan.(kmf)