SURABAYA (global-news.co.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parpol yang bisa mengusung calon pada pilkada mengubah konstelasi politik di seluruh Indonesia. Termasuk untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota di Jawa Timur.
Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memprediksi keputusan MK mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah jelang Pilkada 2024. “Mungkin di beberapa titik akan mengubah peta politik. Tapi di beberapa titik yang lain Insya Allah tetap running well gitu, saya rasa itu,” kata Khofifah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Di sisi lain, Khofifah menyebut keputusan MK tersebut adalah salah satu perkembangan demokrasi di Indonesia yang wajib dipatuhi. Terlebih, kata dia, keputusan MK bersifat final dan mengikat sesuai konstitusi.
“Kita tentu menghormati semua keputusan oleh lembaga yang di Undang-undang disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat,” katanya.
MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah oleh MK. Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Cagub-cawagub Khofifah-Emil diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus). Bahkan, kabarnya PKB juga merapat ke Khofifah-Emil setelah sebelumnya bergabung dengan KIM Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta.
Saat ditanya soal isu PKB merapat ke Khofifah-Emil, Ketua Umum PP Muslimat NU itu menyebut bakal ada tambahan satu partai politik yang akan mendukung dirinya dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024. Namun dia tak menyebut nama partai tersebut. “Saya dan Mas Emil mendapat informasi kemarin B.1-KWK-nya sudah ditandatangani oleh ketum dari partai,” ucapnya.
Khofifah – Emil sudah didukung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PSI PKS, dan satu parpol nonparlemen yakni Perindo. Sementara, masih ada tiga partai yang belum menentukan dukungan di Pilgub Jatim 2024 yakni PKB (27 kursi), PDIP (21 kursi) dan NasDem (10 kursi). Bila bukan PKB, partai baru yang mendukung Khofifah-Emil itu adalah Nasdem yang juga bergabung KIM Plus di Pilgub DKI.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) bisa jadi akan mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim maupun DKI Jakarta setelah putusan MK. Untuk Pilgub Jatim, PDIP sebelumnya disebut berkoalisi dengan PKB mengusung Mensos Tri Rismaharini berpasangan dengan mantan ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar untuk menantang duet Khofifah-Emil. Namun bila PKB ikut merapat ke Khofifah – Emil, PDIP bisa mengusung calon sendiri.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, mengatakan, putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi partainya dalam konteks Pilgub Jatim. Sebab hal itu membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri. “Kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kanang mengaku, partainya sangat siap mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim, meski yang akan dihadapi adalah pasangan petahana yang sementara ini dinilai dominan, yakni Khofifah-Emil. Tapi, seperti apa langkah konkretnya nanti masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. “Kami menunggu instruksi dari DPP,” ujar mantan Bupati Ngawi itu.
Sebelum putusan MK yang baru, PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim 2024. Sebab, pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di parlemen Jatim tidak sampai 20 persen seperti disyaratkan untuk mengusung calon di Pilkada Jatim. PDIP hanya mendapatkan 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia.
Juru Bicara DPP PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menilai putusan MK itu sebagai kemenangan demokrasi. “Putusan MK itu patut disyukuri. Pertama soal ambang batas presentasi untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen,” kata Chico.
Untuk Pilgub DKI, kata dia, PDIP dalam aturan lama tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta karena ada syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya yakni 22 kursi.
Aturan baru ini menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk di DKI Jakarta dan PDI Perjuangan lolos syarat tersebut. Chico menyebut putusan MK baik bukan untuk Jakarta saja tapi juga untuk Pilkada di seluruh Indonesia. “Kita tunggu saja nanti putusan PDIP dan Ibu Ketua Umum (Megawati). Namun, tentu masih terbuka juga untuk tokoh lain termasuk Mas Anies Baswedan,” ucap dia. * det/cnni/tmp