JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kepastian bahwa lembaga Pemilu itu akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dua putusan MK itu akan disesuaikan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Kepastian itu sangat ditunggu masyarakat pasca putusan MK dan juga kontroversi revisi UU Pilkada yang akhirnya batal disahkan oleh DPR RI menjadi UU. Masyarakat dari berbagai elemen menggelar aksi demonstrasi menyikapi dua peristiwa itu, khususnya mengawal putusan MK dan menolak hasil revisi UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jumat (23/8/2024) siang.
Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan. Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Artinya, ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2024. Dengan aturan itu, PDIP tetap bisa mencalonkan di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Sementara itu, terkait terkait perubahan PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon, yang termuat dalam lampiran 8.
“Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar dia.
Dengan aturan itu, dipastikan Kaesang Pangarep tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur. Pasalnya, usia Kaesang belum memenuhi syarat apabila pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
“Lebih detail lebih teknis yang nanti insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan dengan teman-teman di DPR Komisi II, beserta pembahasan beberapa PKPU yang lain,” kata Afifudin.
Sebelumnya nama Kaesang Pangarep sempat disebut maju sebagai bakal cawagub Jateng. Namun dengan aturan baru sesuai putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat usia bakal cagub cawagub.
Gerindra sendiri akhirnya resmi mengusung Taj Yasin Maimoen menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk mendampingi cagub Ahmad Luthfi dalam pertarungan Pilkada 2024. Ini sekaligus menjawab spekulasi sebelumnya bahwa Luthfi akan dipasangkan dengan Kaesang Pangarep.
Dilansir kantor berita Antara, di lokasi kantor DPP Gerindra, nama Ahmad Luthfi disebutkan menerima surat rekomendasi yang dimasukkan di dalam map bergambar logo partai Gerindra.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi ll DPR pada Senin (26/8/2024). Namun, KPU tetap akan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Karena itu, surat edaran dibuat agar jajaran KPU di daerah melakukan pengumuman dengan memperhatikan putusan MK.
“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus,” kata dia.
(rpk)