Global-News.co.id
Utama Webtorial

Bapenda Kab. Madiun Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan PBB Tahun 2024 Dan Perubahan Regulasi Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kab. Madiun, Mohamad Hadi Sutikno saat sosialisasi Pemungutan PBB dan Perubahan Regulasi pajak daerah.

MADIUN (global-news.co.id)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi pelaksanaan pemungutan PBB tahun 2024 dan perubahan regulasi pajak daerah (PD) di RM. Joglone Kerto Magetan pada Kamis (8/8/2024).

Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat mengatakan perubahan regulasi terkait dengan pajak daerah (PD) bersifat dinamis. Banyak perubahan terkait dengan tata cara pemungutan PD dan tentu saja akan menyesuaikan dengan amanat undang-undang. Maka, perlu disiapkan SDM-nya sejak awal melalui sosialisasi ini.

“ Mau tidak mau harus dilaksanakan sesuai regulasinya. Dengan adanya perubahan tersebut berpengaruh terhadap penerbitan SPPT. Biasanya cetak awal tahun, karena harus menunggu proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sekretaris Bapenda Ari.

Camat dan Kepala Desa saat mengikuti Sosialisasi pelaksanaan pemungutan PBB th. 2024 oleh Bapenda Kab. Madiun.

Kepala Bapenda Kab. Madiun, Mohamad Hadi Sutikno menjelaskan bahwa terjadi regulasi baru yakni Perbup Nomor 15 tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 tahun 2024, PP 35 tahun 2023 dan UU Nomor 1 tahun 2022.

“Perbup tersebut mengatur tentang tata cara pemungutan pajak daerah,” jelas Kepala Bapenda.

Menurutnya, banyak keluhan-keluhan di tingkat desa terkait perubahan tersebut. Sehingga perlu mengakomodirnya. Terutama keterkaitannya dengan tanah kas desa (TKD) dan hal-hal lain termasuk tahun 2025 akan terjadi penambahan.

“ Perlu adanya pemahaman terkait dengan pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait lonjakan pajak TKD, masih dimungkinkan untuk dilakukan pengurangan. TKD masuk dalam ketegori 5 (lima) yang penetapannya masuk di atas 100 persen, yang dulu hanya sekitar 45 persen.

“Kenaikannya cukup signifikan. Supaya ada pengharmonisasian termasuk penerimaan dan agar tidak terjadi gejolak maka kita adakan pengurangan. Kepala Desa yang merasa keberatan agar mengajukan permohonan,” lanjutnya.

Dia menyebut, penerimaan dana bagi hasil (DBH) tahun 2024 untuk desa kelurahan sebesar kurang lebih 11 milyar rupiah. Hal ini di peroleh dari penerimaan PBB dan pajak lain sebesar 103 milyar rupiah di tambah retribusi satu milyar rupiah.

“ 11 Milyar rupiah itu nanti akan kita bagi 196 desa/ kelurahan. Untuk tahun depan naik hampir 100 persen. DBH mendekati hampir 20 milyar rupiah. Mohon DBH ini dimanfaatkan dengan baik,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk TKD yang terkena pembangunan tol yang masih masuk dalam SPPT dan belum terjadi pengurangan akan dilakukan pemutakhiran data serta TKD yang dipergunakan untuk fasilitas umum akan dihapus.

“ Iya, yang terkena jalan tol akan dilakukan pemutakhiran data sedangkan TKD untuk fasum akan dihapus,” tambahnya menjawab pertanyaan peserta.

Sosialisasi ini mengundang seluruh Camat di 15 kecamatan dan menghadirkan perwakilan tiga kepala desa masing-masing kecamatan.

“Kami berharap Kepala Desa dan Camat paham terhadap regulasi sehingga paham terhadap hak dan kewajibannya,” pungkasnya berharap. (her/adv)

baca juga :

Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Positif

gas

Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Siap Geruduk DPR RI

Pemkot dan Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal Covid-19, KTP Non-Surabaya Pun Boleh Ikut

Redaksi Global News