SIDOARJO (global-news.co.id) – DPRD Sidoarjo menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Sidoarjo ruang Paripurna, Rabu (24/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman didampingi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus dan Bambang Riyoko serta dihadiri 21 orang anggota Dewan. Tampak hadir pula, Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi serta perwakilan Kepala OPD Kab. Sidoarjo.
Adapun rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo merupakan rapat ke-1 masa persidangan kedua tahun 2024. Rapat dibuka secara umum dengan dibacakan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sidoarjo berdasarkan nomor 900.1.12.31/8524/438.6.2/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang penyampaian dokumen rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyampaikan bahwa pemerintah Kab. Sidoarjo telah menetapkan APBD Tahun anggaran 2024 melalui peraturan daerah Kab. Sidoarjo nomor 6 tahun 2023 tentang APBD tahun anggaran 2024.
Namun dalam perjalanan terdapat perubahan yang menyebabkan harus dilakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4. Keadaan darurat atau keadaan diluar kegiatan keadaan luar biasa.
Berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah perubahan RKPD tahun anggaran 2024 yang telah disusun berdasarkan tema dan kualitas pembangunan dalam perubahan RKPD pada tahun 2024 dan perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2024, dimana pembangunan Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat membentuk tercapainya varietas pembangunan nasional dan provinsi pada tahun 2024 adalah penguatan pada kawasan strategis sebagai pendorong transformasi, ekonomi, eksklusif pementasan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan SDM yang berkarakter.
Antara lain target pendapatan daerah sebesar 5.066.230.635.694, ditetapkan pada APBD pada tahun anggaran 2024 sebesar 4.098.517.240.000 bertambah sebesar 157.713.393.591 sehingga terjadi penambahan biaya, paparnya. Selain itu laporan keuangan pada tahun 2023 telah diaudit oleh BPK, imbuh Abah Bandi sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Usman mengatakan bahwa pembahasan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bersama pimpinan komisi DPRD Kab. Sidoarjo serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Sidoarjo, pungkasnya sembari menutup persidangan kedua tahun sidang 2024.(win)