Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Pertamina Pastikan Seluruh SPBE di Jawa Timur Patuhi SOP

Di Jawa Timur terdapat 127 SPBE seluruhnya dalam posisi optimal dan akurasi seluruh alat pengisiannya 100%.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di wilayahnya mematuhi Standard Operasional Procedure (SOP) dan seluruh peralatan pengisian telah dicek dengan hasil timbangan tera digital akurat 100%.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, SPBE adalah supply point LPG yang bertugas mengisi LPG dari jumlah bulk yang dibawa oleh Skid Tank ke dalam kemasan sesuai kapasitas LPG nya.

“Di Jawa Timur terdapat 3 Supply Point Utama yakni di Gresik, Surabaya dan Banyuwangi yang mengkaver seluruh kota/kabupaten. Dari situ disalurkan ke SPBE, setelah berbentuk tabung sesuai kemasannya diedarkan lagi ke Agen LPG untuk menjangkau saluran resmi yang melayani konsumen yakni Pangkalan/Outlet LPG,” ujar Ahad dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024) malam.

Di Jawa Timur terdapat 127 SPBE seluruhnya dalam posisi optimal dan akurasi seluruh alat pengisiannya 100%. “LPG adalah barang cair / liquid sifatnya jadi rentan terhadap tekanan. Namun pangkalan berhak menolak apabila isi tidak sesuai beratnya. Konsumen pun begitu, pembelian di pangkalan bisa langsung ditimbang dan ditukar di tempat oleh konsumen individu apabila berat tidak sesuai,” ujar Ahad.

Kendati demikian seluruh lembaga penyalur LPG terutama SPBE, senantiasa dilakukan kalibrasi alat pengisian secara berkala sesuai SOP yang dikontrol dan diaudit oleh Metrologi setempat dan TUV selaku auditor eksternal. “Kami pastikan apabila pembelian di jalur resmi semuanya sesuai beratnya. Apabila ada yang tidak sesuai kemungkinannya kecil dan bisa ditukar ditempat,” pungkas Ahad.

Untuk diketahui sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga memberi surat teguran kepada 12 SPBE yang mengisi tabung di bawah ketentuan volume. Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka Pertamina akan memberi sanksi yang lebih berat. Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan.

Berdasarkan lokasinya, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung hingga Cimahi. (tis)

baca juga :

Soliditas TNI-Polri Kerja Bakti Perbaikan Mako Koramil Tanggulangin

gas

PTM Terbatas SMK/SMA di Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pelajaran Pemasaran Produk

Redaksi Global News

Update Corona 18 April: Tambahan Positif 325 Pasien, Total Tembus 6.248 Kasus

Redaksi Global News