SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut peran aktif masyarakat dibutuhkan membantu pemerintah kota (Pemkot) setempat dalam upaya mencegah munculnya tindak kejahatan seksual pada anak.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan masyarakat punya tanggung jawab yang sama dengan pemkot dalam memberikan perlindungan bagi anak.
“Jadi tidak disertamertakan dibebankan ke pemkot, namun juga masyarakat,” kata Tjutjuk, Selasa (30/1/2024).
Salah satu kasus yang disorotinya adalah tindak pencabulan anak berusia 13 tahun oleh empat orang anggota keluarganya, terdiri dari ayah dan kakak kandungnya. Kemudian juga oleh dua pamannya.
Kejadian tersebut sudah dialami korban sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Berkaca dari peristiwa itu, Tjutjuk pun meminta masyarakat bisa lebih menaruh perhatian terhadap lingkungan sekitarnya, sekalipun korban sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Mengingat punya peran penting, maka Tjutjuk meminta DP3APPKB lebih intensif melaksanakan sosialisasi ke lingkungan masyarakat.
“Bagaimana warga Surabaya ini bisa teredukasi dan tahu langkah seperti apa ketika mendapati pelecehan seksual serta kekerasan,” ucapnya.
Sehingga ke depannya, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami terkait langkah pencegahan maupun penanganan dini pada korban, termasuk perempuan.
“Surabaya disebut kota layak anak dan tergabung juga di CFCI (Child-Friendly City Initiatives),” ucapnya. (ntr, fan)