SIDOARJO (global-news.co.id) – Dengan telah dimulainya kampanye Pemilu 2024, Bawaslu juga mulai gencar sosialisasi yang berkaitan dengan pengawasan kampanye dan Pemilu 2024.
Adapun dalam acara ini, Bawaslu Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Talent Hunting Berbasis Kewilayahan di Fave Hotel Sidoarjo, Sabtu (9/12/2023).
Dalam acara ini dihadiri oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Sidoarjo, Fathur Rohman. Turut hadir pula, Akademisi dan Pegiat Pemilu, Ferry Kuswanto dan dari Dinkes Sidoarjo Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Danang Abd Ghani yang sekaligus sebagai narasumber, Perwakilan Komunitas Pemuda se-Kab. Sidoarjo yang terdiri dari Kartar, KNPI, Dewan Pemuda, FKPPI, PMII, Pemuda Pancasila serta Perwakilan RT/RW se-Kab. Sidoarjo.
Fathur Rohman menyampaikan, sangat sulit menerima SDM di tingkatan desa karena selalu berhimpitan dengan KPU juga melakukan perekrutan ad hoc ditingkat desa, disisi lain ada 18 partai politik juga merekrut saksi sehingga nantinya panwascam harus lebih hati-hati menerima peserta calon pengawasan TPS.
Narasumber dari Akademisi dan Pegiat Pemilu, Ferry Kuswanto memaparkan pengawas TPS pemilu 2024 termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Menurut Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024? Menurut Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu. Sedangkan Tugas pengawas TPS juga sudah tertuang berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) Perbawaslu No. 3 Tahun 2022.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Adapun untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 yang sudah ditentukan.
Kemudian dilanjutkan dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Danang Abd Ghani menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan sedang menggalakkan gerakan masyarakat hidup sehat (germas). Germas adalah suatu tindakan sistematik yang terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Tujuannya germas yakni kesehatan terjaga, produktif, bersih, biaya berobat berkurang.
Sehingga apabila sudah terpilih menjadi pengawas TPS harus mempersiapkan kesehatan yang dengan istilah Cerdik yakni cek kesehatan secara rutin atau berkala, enyahkan asap rokok, rajin aktifitas fisik, diet seimbang, istirahat cukup dan kelola stres sehingga bisa mencegah dari penyakit yang menular. (win)