Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Bappeda Nilai Pengetatan Pengawasan WP Surabaya Berdampak Positif Penerimaan Pajak

Kepala Bappeda Kota Surabaya Hidayat Syah

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya menyatakan pengetatan pengawasan wajib pajak (WP) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, memberikan dampak positif pada penerimaan pajak daerah.

Kepala Bappeda Kota Surabaya Hidayat Syah, Selasa (14/11/2023), mencontohkan pajak daerah untuk sektor restoran pada September hanya Rp44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp46,3 miliar pada bulan Oktober 2023.

“Kenaikan ini bukan hanya satu jenis pajak saja, tapi parkir dan hotel serta jenis pajak lainnya juga naik,” kata Hidayat.

Meski demikian, kata dia, tetap WP nakal dengan modus mengakali laporan keuangannya. Ia mencontohkan pengunjung restoran, hotel, dan parkir yang datang banyak, tapi yang dilaporkan sedikit. Dengan begitu, kewajiban bayar pajak juga turun.

“Nah, untuk mencegah modus-modus nakal ini, kami sudah siagakan petugas di lapangan. Petugas itu akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kami pantau terus. Bahkan, beberapa hari lalu kami juga cek kesesuaian reklame baru di dalam mal, kita terus bergerak untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.

Selain itu, Hidayat menegaskan, Bappeda Surabaya selalu meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu WP yang merupakan pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka diminta untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.

“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari sembilan kategori pajak itu ada sebanyak 712 ribu WP di Surabaya,” katanya.

Melalui surat edaran itu, ia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat. Artinya, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu.

“Nah, seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot. Kalau tidak jujur, pasti mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran samping, karena pengawasan pajak ini kita didampingi oleh BPK, KPK, dan juga Kejaksaan,” ucapnya.

Hidayat memastikan, sudah sekitar sepekan surat edaran ini dilayangkan dan ternyata ada perubahan perilaku para WP. Penyampaian pajak dengan kondisi di lapangan sesuai. Bahkan, WP yang memanipulasi laporan hampir nihil. (pur)

 

baca juga :

Polresta Sidoarjo dan Bhayangkari Berbagi di Lokasi Bencana Puting Beliung

Redaksi Global News

Proses Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun Berjalan Lancar, KPU Pastikan Transparan

gas

Mantan Jaksa Agung Andi Ghalib Meninggal Dunia