Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Langgar Perda, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas di Jalan Ngaglik

Rabu malam, anggota Satpol PP yang pos di Jl Ngaglik dan Kapasari menemukan pedagang menaruh barang dagangan di atas pedestrian

SURABAYA (global-news.co.id) –
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pedagang pakaian bekas di Jl Ngaglik pada Rabu (26/7/2023) malam. Penertiban dilakukan lantaran pedagang pakaian bekas tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang di kawasan Jl Ngaglik agar tak menaruh barang dagangan di atas pedestrian.

“Rabu malam, anggota Satpol PP yang pos di Jl Ngaglik dan Kapasari menemukan pedagang menaruh barang dagangan di atas pedestrian. Padahal sudah diedukasi dan sosialisasi bahkan dilakukan penindakan berkali-kali dan mereka berjanji akan menaati Perda dengan tidak menaruh barang dagangan di atas pedestrian,” kata Eddy Christijanto di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Namun sayangnya, Eddy menyebut, saat dilakukan penertiban, ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan. Tak hanya perlawanan, namun juga memprovokasi agar suasana penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif terkesan ricuh.

“Dilakukan penertiban dengan diamankan beberapa alat peraga dengan humanis dan persuasif. Namun begitu, ketika akan selesai, ada yang memprovokasi dengan teriak-teriak dan mendorong anggota Satpol. Dan anggota mencoba untuk minta diam dan tidak memprovokasi,” ungkapnya.

Dalam suasana yang dibuat terkesan ricuh tersebut, Eddy mengungkapan, tiba-tiba terjadi sebuah insiden kecil. Dimana salah satunya pedagang tersungkur di jalan beraspal.

Akibatnya, kedua lutut kaki pedagang tersebut lecet hingga mengeluarkan darah. Padahal, Eddy menegaskan, saat itu petugas Satpol PP tidak melakukan tindakan perlawanan. “Anak tersebut lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Jadi itu adalah bukan kekerasan yang dilakukan petugas Satpol-PP yang melakukan penertiban,” ujar Eddy.

Untuk meyakinkan bila petugas Satpol PP tetap bersikap humanis dan persuasif dalam melakukan penertiban, Eddy menyatakan, pemuda yang tersungkur itu kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Tujuannya, agar permasalahan tersebut jelas, apakah saat itu ada kelalaian petugas Satpol PP dalam penertiban atau memang ada sebab lain yang bukan dilakukan petugas.

“Dan malam itu dilakukan pengamanan di Polsek Genteng ketika diinterogasi oleh polisi, dia mengakui lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Dan oleh anggota Satpol PP dipanggilkan TGC (Tim Gerak Cepat) Dinas Kesehatan dan diobati di Polsek Genteng,” kata dia. (pur)

baca juga :

Update Kasus COVID-19: Pasien Positif 4.241 Orang dan 373 Orang Meninggal

Redaksi Global News

Ajukan Rp 240 M dalam PAK, KONI Jatim Hanya Dapat Tambahan Rp 50 M untuk PON Papua

Redaksi Global News

Pemberian Dosis Booster, Menkes: Pertimbangkan Ketersediaan Vaksin

Redaksi Global News