PAMEKASAN (global-news.co.id) – K. Mudarris Abdul Wahab SH, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pamekasan, membantah dirinya terpilih hasil konspirasi. Dia menegaskan dirinya lulus seleksi hingga terpilih menjadi Ketua Baznas Pamekasan masa bhakti 2023-2028, melalui proses prosedural, resmi, demokratis dan terbuka.
Bantahan itu disampaikannya menanggapi pemberitaan negatif dri media online Madura Post. Dalam edisi Minggu (2/7/2023) hari ini media tersebut menulis bahwa seleksi pimpinan Baznas Pamekasan disinyalir melabrak perundang-undangan dan terjadi konspirasi, dan ketua pimpinan Baznas terpilih terindikasi anggota dari salah satu Parpol tertentu.
“Kami terpilih melalui proses resmi, formal dan demokratis. Mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes selama dua kali, semuanya dilakukan terbuka. Tes pertama dilakukan tim seleksi daerah, pengujinya dari Kemenag, Pemkab dan akademisi IAIN Madura. Dan tes kedua, dilakukan oleh Baznas Jatim dan Baznas Pusat,“ tandas K. Mudarris, Minggu (2/7/2023).
Data yang diperoleh Global News menyebutkan dari seleksi pertama di tingkat kabupaten, peserta yang dinyatakan masuk sebanyak sepuluh orang. Lalu kemudian dari sepuluh orang itu dilakukan seleksi kedua oleh Baznas Jatim dan pusat. Hasilnya dipilih lima orang anggota pimpinan Baznas Pamekasan.
Lima orang tersebut kemudian diangkat menjadi pimpinan Baznas Pamekasan oleh Bupati Pamekasan melalui SK Bupati Pamekasan NO. 188/1379/432.013/2023, 6 Juni 2023. Lima orang tersebut adalah K. Mudarris Abdul Wahab (ulama), Drs Abdurrahman Abbas MSi (profesional), Drs Masdawi Dahlan (profesional), Muh. Munir SH (tokoh masyarakat) dan Romlah SAg (profesional).
K. Mudarris yang akrab disapa Gus Darris mengatakan pemilihan ketua pimpinan Baznas tingkat kabupaten, propinsi maupun tingkat nasional telah diatur oleh Peraturan Basnaz Pusat No. 03 tahun 2014. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan pimpinan Baznas dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui voting.
Di Pamekasan, kata dia, pemilihan dilakukan secara voting oleh lima orang anggota pimpinan Baznas yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi. Masing masing anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hasilnya Gus Darris terpilih dengan meraih suara terbanyak.
“Jadi tidak ada konspirasi apalagi sebagaimana diberitakan. Semuanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Hingga pemilihan ketua pun juga berdasarkan pada aturan yakni Peraturan Baznas Pusat No 3 Tahun 2014, dengan cara voting,” terangnya.
Terkait dengan tuduhan dirinya masih anggota partai politik tertentu, Gus Darris kembali menegaskan bahwa dirinya sudah menyatakan mundur dari keanggotaannya dari partai politik sebelum mengikuti tes pimpinan Baznas, dan bukti pengunduruan itu dilampirkan dalam pendaftaran mengikuti seleksi pimpinan Baznas. (mas)