Global-News.co.id
Nasional Utama

Haji: Terpisah dari Kloter, 75 Calon Haji Ajukan Tanazul

Jamaah calon haji berjalan menuju pesawat saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah (foto dok Antara).

MADINAH (global-news.co.id) – Setidaknya 75 calon haji Indonesia mengajukan tanazul atau mutasi kloter sebagai upaya agar bisa bergabung kembali dengan kloter asal. Jumlah itu diperkirakan bakal lebih banyak mengingat saat kedatangan di Madinah banyak jamaah yang terpisah dari kloter mereka.

Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi Cecep Nusyamsi, menjelaskan tanazul merupakan permohonan untuk kembali ke dalam kloternya dan setiap tahun tanazul selalu ada.

“Jadi Tanazul itu sendiri ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Cecep menjelaskan hingga Senin (12/6/2023) jumlah calon haji yang mengajukan Tanazul sudah 75 orang.

“Mereka berpisah karena adanya kendala, misalnya mereka suami istri ada yang sakit. Suaminya yang bertahan atau istrinya yang berangkat duluan, atau karena kendala visa yang belum keluar,” katanya.

Apalagi, kata Cecep, pada musim haji kali ini banyak jamaah haji yang sudah lanjut usia (lansia), sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air.

“Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain dan perlu digabungkan. Nanti di Mekkah ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor, kemudian sektor membawa surat pengantar itu ke daerah kerja,” katanya.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul untuk jamaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Mekkah.

“Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Mekkah, karena menyangkut penempatan dan sistem layanan-layanan lainnya, termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia,” katanya.

Sedangkan pengajuan tanazul selain jamaah sakit harus memenuhi persyaratan, antara lain surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan, surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah.

Cecep menambahkan ada juga tanazul untuk keperluan dinas dan syarat yang harus dipenuhi yakni surat permohonan mutasi dari jamaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter.

Kemudian surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi, termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan, surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

“Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Mekkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat 25 Juni 2023, kecuali jamaah haji sakit,” katanya. (ant, ins)

baca juga :

Pemkab Magetan Dukung Pengembangan Wisata Kebun Jeruk Pamelo

Redaksi Global News

Dongkrak PAD, Taman Bungkul Dipasangi Parkir Meter

Redaksi Global News

Proliga 2022, Petrokimia dan Pertamina Awali Laga Putaran Kedua

Redaksi Global News