Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polisi Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Polisi Sidoarjo berhasil mengamankan Vml, seorang mahasiswa (20 tahun), karena dugaan pencabulan atau rudapaksa.

Pelaku yang beralamat kos Ds. Siwalan Panji, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo atau Taman Siwalan Indah, Kec. Menganti, Kab. Gresik, telah melakukan radupaksa terhadap Mawar, perempuan, (14 tahun), pelajar SMP, pada Kamis (13/4/ 2023) di tempat kos pelaku.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol., Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan kepada awak media, Selasa (16/5/2023), peristiwa rudapaksa ini terjadi di tempat indekos pelaku. Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, dan melakukan chatting.

Setelah itu pelaku janjian dengan korban untuk menjemputnya sekolah. Pada saat korban dijemput, tidak langsung diantar pulang, melainkan diajak putar-putar, hingga sampai di tempat kos pelaku.

Di tempat itulah, korban dipaksa berhubungan badan, dan usai melakukan hubungan suami istri, pelaku mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial.

Peristiwa itu dapat terungkap bermula pada Minggu (14/5/2023), korban bercerita kepada ibu kandungnya, bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan VML. Ibu korban pun melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan penyidik menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban beserta perangkat desa. Sedangkan motif pelaku memaksa korban untuk bersetubuh karena terdorong nafsu birahi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan petugas Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sementara itu dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, juga menjelaskan soal terkuaknya peristiwa pencurian yang dilakukan ART atau pembantu rumah tangga atas nama I (20 tahun), asal Ds. Jatikerto, Kec. Kromengan, Kab. Malang.

Pada Kamis (11/5/2023) SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari ARF terkait terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor di Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh I, pembantu rumah tangga yang bekerja sejak awal April 2023.

I dilaporkan majikannya R, perempuan (45 tahun), yang beralamat di Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, karena dicurigai mencuri sejumlah uang dan barang perhiasan milik majikannya.

Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik R (istri pelapor Arf) berupa logam mulia antam seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu) gelang emas seharga Rp.5.700.000,- serta uang tunai yang terdiri dari uang kertas dollar AS, uang kertas ringgit Malaysia dan uang kertas won Korea, yang sebelumnya disimpan di dalam meja rias dan almari.

Motif pelaku ingin menguasai barang milik orang lain, selanjutnya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan pelaku.

Saat ini barang bukti dan pelaku berinisial I diamankan petugas Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)

baca juga :

Setelah Menunggu 21 Tahun, Pasangan Somidi-Su’udiyah Akhirnya Dapat Momongan

Redaksi Global News

25 Jamaah Haji Meninggal Hingga Hari ke-18

Redaksi Global News

Glenn Fredly Meninggal Dunia

Redaksi Global News