SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai adanya pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkot Surabaya sudah sangat tepat. Sebab, THR bagi buruh pekerja di Surabaya jelang Lebaran merupakan haknya para pekerja.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai Senin (3/4/2023). Bahkan, Pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.
“Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan Kantor Disperinaker di Jl Penjaringan Asri Nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, di ruang kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR merupakan itikad baik Walikota Eri Cahyadi, dimana setiap warga Kota Surabaya yang bekerja mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR. Karena sudah diamanatkan UU dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (5/4/2023).
Tjutjuk menerangkan jika memang ada pekerja, buruh, yang belum menerima THR segera melapor ke Disperinaker Kota Surabaya, sehingga bisa langsung di-follow up.
“Ini menunjukkan, Pemkot Surabaya sangat peduli terhadap wong cilik yaitu pekerja, karena hari raya Iedul Fitri ini momen yang didambakan oleh para pekerja setelah satu tahun bekerja, maka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” kata politisi PSI Surabaya ini.
Tjutjuk Supariono kembali mengatakan, Komisi D juga siap mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR, maka kami siap mengawal 1×24 jam.
“Tapi kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” kata dia.
Dirinya menegaskan, maksimal THR karyawan diberikan H-7 Lebaran sudah clear semua. Mengapa, karena H-7 umumnya orang sudah persiapan kebutuhan Lebaran, seperti kue-kue kering, baju dan lain-lain. “Saya berharap langkah Disperinaker Kota Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja, untuk mengawal THR para pekerja,” ujarnya. (pur)