Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Impor Baju Bekas

Beberapa bulan terakhir ini, kita “diributkan” dengan impor baju bekas. Impor baju bekas ini sudah pasti mendapat perhatian produsen baju di dalam negeri. Mengapa? Karena produk dalam negeri mengalami penuruan omzet penjualan akibat adanya baju bekas dari sejumlah negara tersebut.

Karena itu semua, pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Regulasi ini diberlakukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.

Impor baju bekas tersebut mendapat “kecaman” dari industri tekstil di dalam negeri. Sementara kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons negatif dari para pedagang. Biasanya penjualan pakaian bekas yang semestinya ramai menjelang Ramadhan pun sepi.

Dari kalangan pedagang menilai memusnahkan baju-baju bekas diikuti pula dengan solusi bagi para pedagang pakaian impor. Di sisi lain, pakaian bekas impor merupakan solusi bagi masyarakat bawah yang membutuhkan sandang murah. Namun, keberadaan baju bekas impor berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri.

Rasanya, kebijakan pemerintah tak cukup berupa larangan. Pemerintah harus mencarikan solusi bagi masyarakat, khususnya kelas bawah, akan tersedianya sandang murah. Upaya untuk membangun rasa cinta dan bangga pada produk dalam negeri juga perlu digaungkan terus-menerus. Tanpa itu semua, fenomena impor baju bekas akan terus berlanjut.

Semua orang perlu turun tangan untuk mengubah cara pikir bahwa segala sesuatu harus murah. ”Mindset semua harus murah membuat kita tidak produktif. Industri dikorbankan. Karena itu, perspektif yang perlu dikembangkan adalah masyarakat yang mampu membeli. Mahal bukanlah masalah jika semua orang dapat menjangkaunya. Larangan impor limbah baju bekas memang tak bisa ditawar sekaligus bukan keputusan yang menguntungkan pedagang. Namun, regulasi itu merupakan solusi konkret. Dalam jangka panjang, industri garmen bangkit, pedagang bisa melanjutkan berdagang dengan produk-produk nasional yang lebih bermartabat.(*)

 

baca juga :

Selamat Berjuang Tim Porwanas Jatim

Redaksi Global News

Menyimak 7 Prioritas Pembangunan di Jatim

Redaksi Global News

‘Bo Derek’ dan Bul

gas