SIDOARJO (global-news.co.id) – Laporan masyarakat melalui media sosial tentang adanya balap liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo yakni di Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo – Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong.
Maka itu, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan
Sipropam untuk melakukan patroli harkamtibmas setiap malam hari di lokasi tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers Selasa (4/4/2023) di Mako Polresta Sidoarjo.
Dalam penjelasannya juga disampaikan bahwa sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 telah dilakukan upaya hukum berupa penertiban terhadap balap liar dan knalpot brong untuk dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti ranmor (agar dilengkapi dalam proses
pengambilannya sesuai standar kendaraan masing-masing).
Selanjutnya dari operasi tersebut, telah berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo sebanyak 120 kendaraan roda 2 yang tidak laik jalan (knalpot brong, tidak ada TNKB, tidak ada kaca spion).
Guna penertiban di jalan raya, bagi pengendara yang terkena razia kendaraan bermotornya, akan ditindak-lanjuti dengan proses pengambilan ranmor sebagai berikut: 1. membawa surat-surat kendaraan bermotor, 2. mengembalikan kendaraan sesuai standar, 3. Pemotongan knalpot brong oleh masing-masing pemilik kendaraan dan 4. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orangtua dan kepala desa. (*)