Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama Webtorial

Sentuhan Pertamina Ikut Dukung TCC Jaga Konservasi Penyu di Pantai Nipah Lombok

Pengunjung melepas Tukik Penyu Hijau hasil konservasi Turtle Conservation Community (TCC) di Pantai Nipah Lombok Utara, NTB

PANTAI Nipah di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama ini dikenal sebagai tempat wisata kuliner ikan bakar. Di balik warung-warung ikan bakar itu, terdapat tempat konservasi penyu yang dijadikan destinasi wisata edukasi oleh Turtle Conservation Community atau TCC Nipah. Lembaga konservasi ini didirikan oleh pemuda setempat untuk membantu menyelamatkan satwa yang dilindungi.

Pantai Nipah terletak di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Pantai Nipah termasuk salah satu Kawasan Ekosistem Esensial atau KEE di Kabupaten Lombok Utara.

Dari Pantai Senggigi, perjalanan menuju Pantai Nipah memerlukan waktu sekitar 30 menit. Perjalanan menuju pantai ini, berjajar warung makan ikan bakar di pinggir jalan jurusan Senggigi – Pemenang jika hendak menyeberang ke pulau wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.

Jalan aspal yang mulus dengan pemandangan bukit hijau menjadi teman setia dalam perjalanan menuju Pantai Nipah. Kontur jalan yang berbelok-belok dan naik turun membuat perjalanan menuju pantai ini menjadi petualangan yang cukup seru. Semua itu terbayar begitu masuk Pantai Nipah, hamparan pasir putih dan air laut yang biru menjadi pemandangan yang bisa kita nikmati.

Luas Pantai Nipah sekitar 30 hektare. Sejauh 35 meter dari bibir pantai, terdapat beberapa kolam sementara semi alami berpasir sebagai tempat penangkaran telur penyu. Ukuran kolam bervariasi. Ada yang kedalamannya 30 cm dengan diameter 35 cm, ada pula empat unit kolam dengan ukuran 5 meter x 2 meter.

Empat kolam yang besar itu merupakan kolam pemeliharaan penyu yang ditetaskan. Ada tiga jenis penyu yang ditetaskan di Pantai Nipah, yaitu penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) jenis pemakan daging dan tumbuhan (omnivora), penyu Hijau (Chelonia mydas) jenis pemakan tumbuhan (herbivora), penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) jenis pemakan daging (karnivora).

Tukik penyu siap dilepas di Pantai Nipah

Ketua Turtle Conservasion Community (TCC) Nipah Fikriludin mengatakan konservasi penyu TCC yang terletak di Desa Malaka ini sudah berdiri sejak 2018 dan telah memiliki lebih dari 35 anggota.

Dia menceritakan komunitas tergerak mendirikan konservasi ini karena dulu pada era 1980-an terjadi perburuan penyu secara besar-besaran. Puncaknya pada era 1990-an dibarengi dengan kerusakan alam akibat aktivitas pengeboman ikan dan potasium secara besar-besaran sehingga merusak ekosistem bawah laut.

“Kondisi ini yang membuat kami tergerak untuk menyelamatkan hewan yang dilindungi, juga menyelamatkan ekosistem bawah laut dari kerusakan,” kata Fikriludin kemarin.

TCC hadir untuk mengembalikan potensi ekosistem bawah laut di sisi Pantai Nipah. Para relawan TCC Nipah mengamankan area seluas 500 meter persegi di sekitar pantai supaya para penyu yang hendak bertelur aman dari perburuan dan predator, seperti biawak dan anjing.

Sejak 2018 – 2022, TCC telah mengadopsi sekitar 215.715 butir telur penyu, dari jumlah tersebut hanya sekitar 75 persen yang berhasil menetas melalui sarang semi alami.
Kegiatan konservasi TCC Nipah, kata Fikriludin berhasil mengubah pola pikir nelayan dan penduduk sekitar yang dulu memburu telur penyu. Saat ini, mereka turut berpartisipasi dengan menyediakan pakan ikan tongkol dan teri untuk pakan anak penyu. Telur penyu menetas sekitar dua sampai tiga bulan. Kemudian bayi-bayi penyu dipelihara di dalam kolam selama dua sampai sembilan bulan, tergantung kebutuhan pelepasannya.

Pantai Nipah, menurutnya, selain merupakan habitat bertelurnya penyu, juga merupakan tempat penyu mencari makan. Bahkan para pengunjung yang melakukan diving maupun snorkeling menemukan penyu sedang mencari makan, bahkan ada pula dari pengunjung itu yang merekam aktivitas penyu di bawah laut menggunakan kamera mereka.

Wakil Ketua TCC Nipah Iwan Suyadi menjelaskan kegiatan mereka bermula dari keprihatinan terhadap keberlanjutan hidup penyu. Dari sejarahnya, menurut dia, semula telur penyu yang dikonsumsi diperjualbelikan di Pasar Kebon Roek Ampenan. Mengetahui satwa itu dilindungi, maka muncul gerakan untuk melestarikan daur hidup penyu dengan menjaga tempatnya bertelur.

Tukik penyu hasil penangkaran TCC Nipah

Dijelaskannya kegiatan konservasi TCC Nipah juga meliputi pemeliharaan terumbu karang di kawasan Pantai Nipah dan bersih-bersih lingkungan. Di sana juga terdapat ratusan media transplantasi karang yang ditempatkan berupa table, hexagola, atau spider yang seperti laba-laba berbentuk enam sisi terbuat dari besi beton delapan mili. “Juga terus menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan pantai dan laut,” katanya.

Wisatawan yang datang bisa menimba ilmu tentang penyu. Petugas TCC Nipah akan menjelaskan tentang kegiatan konservasi yang mereka lakukan sejak 2018.

Dukung Konservasi

Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus turut mendukung upaya konservasi penyu di kawasan Pantai Nipah Lombok sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pertamina terhadap keberlanjutan ekosistem bawah laut dan pelestarian hewan yang dilindungi.

Supervisor Pertamina Receiving, Storeage, Distribution (RSD) Depo Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Bandara Internasional Lombok (BIL) Kiagus Achmad Ario Ditokusumah mengatakan Pertamina telah memberikan dukungan terhadap konservasi satwa penyu ini sejak 2021 atau telah berjalan selama 3 tahun dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta.

“Dana tersebut digunakan untuk mendukung rekan-rekan komunitas konservasi di Pantai Nipah ini, seperti untuk pembangunan sarana dan prasarana konservasi penyu, perbaikan kolam penangkaran penyu, dan tempat untuk penetasan telur, sekaligus untuk pengembangan wisata edukasi tentang penyu,” jelasnya di sela-sela kegiatan pelepasan tukik (anak penyu) Pertamina, Kamis (16/3/2023).

Dia menambahkan, program konservasi tersebut banyak menarik perhatian, termasuk bagi Pertamina karena diketahui memang penyu merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam hewan purba yang masih tersisa. Seperti diketahui, semua jenis penyu yang ada di Indonesia dilindungi dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penyu juga termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (*)

baca juga :

Semua Tercengang Sang Raja Jadi Tersangka

Redaksi Global News

Surabaya Loloskan 12 Calon Penerima Penghargaan Adiwiyata Provinsi Jatim

Redaksi Global News

Dua Siswa SMKN 3 Bojonegoro Magang di Global News

Redaksi Global News