Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Kurir Narkoba

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Senin (27/3/2023) WIB.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dengan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Rudy Prabowo menjelaskan awalnya Sabtu, (18/3/2023), sekitar pukul 13.05 Wib mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo datang ke Kantor Bea Cukai TMP Juanda untuk mengecek paket tersebut. Kemudian pihak Bea Cukai Juanda menyerahkan 1 (satu) buah paket nomor resi 771395619873 diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa penerima paket diduga berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama DIPA hingga kemudian paket tersebut diterima oleh seorang laki-laki yang bernama BTA Als DIPA.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat + 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah HP OPPO A53 warna biru dengan simcard no 085703416665, 1 (satu) lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366, 1 (satu) buah wadah kacamata berisi 4 (empat) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, 1 (satu) buah wadah kacamata berisi, seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

“Dari semua hasil barang bukti diperkirakan kerugiannya sebesar 1.245.600.000,” jelas Kusumo. Adapun tersangka BTA Als DIPA laki-laki (32 Tahun), tidak bekerja, Nusa Indah 3 Kel.Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman, Pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Polsek Taman Sebar Himbauan Larangan Nyalakan Petasan

Sementara guna mencegah bahaya kebakaran akibat petasan atau mercon, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, Polsek Taman memasang banner himbauan kamtibmas.

Banner bertuliskan dilarang keras membakar petasan atau mercon tersebut, sebagai pesan pengingat masyarakat. Bahwa menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Taman Kompol Hari Aziz, Senin (27/3/2023), mengatakan mulai awal Ramadhan ini pihaknya bersama TNI dan perangkat desa turun langsung guna menghimbau warga, terkait perkembangan kamtibmas khususnya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

“Untuk berikan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, mercon hingga aksi balap liar. Semuanya dapat menimbulkan keresahan kita, karenanya mari saling menjaga kondusifitas kamtibmas di sekitar kita,” jelas Kompol Hari Aziz.

Kepala Desa Wage Mashudan mengatakan, bermain petasan atau mercon sangat membahayakan. Mulai dadi bahaya kebakaran, mengganggu kenyamanan warga dan lainnya. Ia berharap peraturan ini dapat ditaati warganya. (win)

baca juga :

Ahli Virus Prancis Sebut COVID-19 Bukan Produk Alam

Redaksi Global News

Liga 1: Ernando Siap Tampil Lawan Bhayangkara FC

Redaksi Global News

Pelindo III Bantu Relaksasi Pinjaman Rp 1,3 Miliar untuk UKM di Jawa Tengah

Redaksi Global News