Global-News.co.id
Mataraman Utama

Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu dan Pembobolan Mesin ATM

MADIUN (global-news.co.id) – Polres Madiun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu dan pembobolan mesin ATM. Hal itu terungkap dalam press release-nya di Mapolres Madiun, Senin (6/3/2023).

Pelaku kasus pembuatan SIM palsu diketahui bernama JR (51) warga Bagor Nganjuk dengan tempat kejadian perkara di Sugihwaras Saradan Madiun. Sedangkan pelaku kasus pembobolan mesin ATM di Nglames Madiun diketahui seorang warga negara asing asal Bulgaria yakni ANT (28).

Dalam hal ini Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

Kapolres Madiun melalui Kasatreskrim AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, pelaku JR (51) warga Bagor Nganjuk membuat SIM palsu dengan men-scan SIM asli terbitan Kepolisian. Data mentahan tersebut disimpan dan diedit menggunakan aplikasi Adobe Photoshop versi 6 kemudian mencetak pada kertas printable dan dilaminating dengan mesin laminasi.

“Pelaku mejual Kartu SIM palsu tersebut dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu,” ungkap Danang di Mapolres Madiun.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan belasan ijazah palsu dan Surat Keterangan K3. Serta barang bukti lain berupa 1 unit komputer, 2 unit printer, mesin laminasi, 1 bendel kertas card, cutter, gunting, penggaris dan 3 stempel palsu. Barang tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.” katanya.

Sedangkan kasus pembobolan mesin ATM yang ada di Nglames Madiun, pelaku diketahui seorang warga negara asing asal Bulgaria dengan nama ANT (28).

Menurut Danang, dalam melakukan aksinya, pelaku merusak sistem pada Mesin ATM atau dengan kata lain dia melakukan “Jackpotting ATM“

Dalam waktu 45 menit, pelaku berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp 258.000.000. ” Dalam hal ini pelaku dijerat Pasal 46 ayat (3) dan atau ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) dan atau ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang tentang Informasik dan Transaksi Elektronik subsider pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,” pungkasnya. (her)

baca juga :

14 Juli: Tambah 1.591 Kasus, Pasien Positif COVID-19 di Indonesia Mencapai 78.572 Orang

Redaksi Global News

Terpapar Covid-19, Ketua DPD Gerindra Jatim Meninggal Dunia

Redaksi Global News

Misi Dagang dan Investasi Jatim di Manado, Gubernur Khofifah Akui Adanya Antusiasme

Redaksi Global News