Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Impor Pakaian Bekas

SELAIN produk pangan, kini produk sandang impor giliran bikin heboh masyarakat. Pasalnya, pakaian bekas impor itu banyak yang masuk Indonesia secara ilegal. Selanjutnya setelah masuk Indonesia, pakaian bekas impor itu bisa dijual bebas di lapak-lapak yang ada di pasar atau di marketplace serta media sosial yang semakin menjamur.

Untuk kasus pakaian bekas impor jenis ini sebenarnya mudah sebab proses impornya jelas melanggar hukum sehingga harus diberantas tuntas. Pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Mendag No. 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor salah satunya pakaian bekas. Mendag Zulkifli Hasan sendiri memimpin pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur pada Senin (20/3/2023) lalu. Polda Bali juga menggulung penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia yang merugikan negara Rp 1,17 miliar.

Namun masalahnya, apa benar semua pakaian bekas impor itu didatangkan ke Indonesia secara ilegal? Ini yang kemudian menjadi masalah ketika, pertama, masyarakat menyukainya. Mulai suka karena harganya murah. Kedua, modelnya yang dinilai bagus. Belum lagi bila diembel-embeli kesan glamor, seperti promosi yang dilakukan penjual pakaian bekas impor asal Korea, yang mempromosikan pakaian bekas itu merupakan busana yang pernah dipakai para artis K-Pop.

Para penjual pakaian bekas impor ini sudah lama menggeluti bisnis ini sehingga hidupnya sangat tergantung dari usaha tersebut. Karena itu, bila larangan impor pakaian bekas dan menjual pakaian bekas impor diterapkan secara ketat, dampaknya bisa mematikan usaha mereka yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari.

Inilah simalakamanya. Sebab, bila impor pakaian bekas dibiarkan, bisa mengancam industri tekstil dan fashion lokal yang melibatkan semua lini dari hulu ke hilir. Mulai industri tekstil yang mempekerjakan banyak orang, industri fashion mulai desainer hingga penjahit, sampai pedagangnya.

Artinya, jumlah mereka yang terlibat di industri tekstil dan fashion dalam negeri sangat banyak, sehingga mereka perlu mendapat prioritas untuk dilindungi. Hanya saja, ancaman itu bukan hanya dari pakaian bekas impor saja, melainkan juga dari impor pakaian jadi (bukan bekas), khususnya dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang juga membanjiri Indonesia. Data dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar. Sementara nilai impor pakaian jadi dari China bisa Rp 6,2 triliun setahun. (*)

baca juga :

Kunjungan Parlemen Australia

Redaksi Global News

Selamat Datang Universitas ‘Hayam Wuruk Perbanas’

gas

Pernikahan Dini

Redaksi Global News