Global-News.co.id
Utama

Bapenda Sebut PAD Pajak Triwulan I Kota Surabaya Tembus Rp845 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah (tengah) saat menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (27/3/2023)

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak daerah di Kota Pahlawan ini pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai Rp845 miliar.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Hidayat Syah, Selasa (28/3/2023), mengatakan PAD Surabaya pada triwulan pertama tahun 2023 ini lebih baik jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi.

“PAD dari pajak pada triwulan pertama tahun ini sebesar Rp845 miliar atau bertambah Rp42 miliar dibandingkan tahun lalu di waktu yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, bertambahnya pendapatan dari pajak ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

“Jika diakumulasikan PAD Surabaya pada triwulan pertama sekitar Rp1 triliun dari sektor pajak dan retribusi,” ujarnya lagi.

Hidayat menyebut, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi sebesar Rp254 miliar, disusul kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp181 miliar, pajak restoran Rp142 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp112 miliar.

Berdasarkan data Bapenda Surabaya, beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih, di antaranya pajak hotel mencapai 100,63 persen. Lalu pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Namun masih banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen.

“Kami ikuti saran dari Komisi B DPRD Surabaya untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar ke depannya bisa mencapai target,” ujarnya.

Hidayat menambahkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi, salah satunya kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Jika ada yang tidak membayar kami beri peringatan. Kalau bandel kami kasih tanda X. Saat ini lagi disiapkan perdanya,” katanya lagi.

Selain itu, kata Hidayat, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk bantuan penertiban terhadap reklame tidak berizin dan lainnya. “Kami juga akan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau ada kebocoran,” katanya. (pur)

baca juga :

Gubernur Khofifah Bangga Perjuangan Atlet Jatim di Peparnas XVI Papua

Redaksi Global News

Gandeng Polda Jatim, BPJS Kesehatan Intensifkan Kepatuhan Pembayaran Iuran Badan Usaha

Redaksi Global News

IMF Prediksikan Ekonomi Indonesia Hanya Naik 0,5 Persen Tahun Ini

Redaksi Global News