SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggelar press rilis di halaman Mako Polresta Sidoarjo tindak pidana narkotika di dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Sedati dan Lobi Hotel Luminor Kab. Sidoarjo, Jum’at (3/2/2023).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus pertama kejadian hari Rabu (11/1/2023) di rumah Jl Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung, Sedati Sidoarjo, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dengan tersangka MNA (28 tahun), warga Jl Sedati Agung II/2.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 gram, 659 butir pil extacy dan 395.000 butir pil logo LL warna putih.
Tersangka MNA mengaku, barang berupa narkotika jenis sabu, pil extacy dan pil logo LL warna tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dengan Pesek (DPO) sebagai operator dan tersangka berperan sebagai ‘kurir’. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus kedua, Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di lobi Hotel Luminor Jl Pahlawan Kel.Lemahputro Kec.Sidoarjo telah terjadi penangkapan dan penggeledahan terhadap kurir/perantara dengan maksud dan tujuan diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo.
Tersangka dalam kasus ini adalah AR, laki-laki (44 tahun), swasta (jual beli rosokan), alamat Jl Marga Bawera XVII Mojorejo Taman Kota Madiun dan tersangka AK alias Ceret, laki-laki (42 tahun), swasta (jual beli rosokan), alamat Jl Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 14 (empat belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 3 (tiga) buah HP, 1 (satu) unit kendaraan R4.
Atas kedua kejadian tersebut, pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (*)