Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir Pengangkut BBM Bersubsidi

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar press rilis penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kamis (12/1/2023) di Mako Polresta Sidoarjo.

Tersangka FT (39 tahun) dari Desa Sendangguwo Kec. Tembalang, Kota Semarang adalah sopir dan SH (43 tahun), alamat Kaligawe, Gayamsari, Kota Semarang berposisi sebagai sopir pengganti/kernet.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pada hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM 30 Bypass Krian, Sidoarjo, terjadi penangkapan penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh tersangka FT dan SH (kernet).

Modusnya, mereka membawa truk yang di dalamnya berisi muatan BBM yang kapasitas tangkinya 10.000 liter tetapi hanya termuat 8000 liter, selanjutnya rencana BBM tersebut akan dijual di Sidoarjo.

Kemudian sesampainya di Sidoarjo tersangka janji ketemu dengan cara begitu nanti yang bersangkutan sampai akan ada mobil ataupun kendaraan yang menjemput. Komunikasi yang digunakan adalah telepon dan mereka tidak tahu bagaimana proses perpindahan dari 8000 liter itu yang masuk ke dalam truk.

“Jadi tugas mereka berdua ini hanya sebagai kurir untuk membawa BBM tersebut dari Semarang sampai ke Sidoarjo dengan mendapatkan imbalan Rp 3 juta,” jelasnya.

Terkait kasus ini, tersangka terjerat Pasal ji 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga ancaman hukumannya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ancam Pacar dengan Sajam

Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil membekuk pelaku tindak pidana pengancaman dengan sajam saat digelar press rilis, Kamis (121/2023) di Mapolresta Sidoarjo. Karena viral melalui media sosial, seorang remaja berinisial CWB (18 tahun) asal Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, diamankan polisi.

Lantaran mengancam pacarnya pakai pisau dapur, di tempat kerjanya, kawasan Perum Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo, Jumat (6/1/2023) kira-kira pukul 15.00 Wib. Pelaku datang ke ruko itu dengan tujuan ingin menjemput pacarnya pulang tetapi karena sudah beberapa kali tidak mau pulang karena alasan masih bekerja dan dia juga takut diberikan sanksi oleh bosnya.
Pelaku juga sempat menggebrak meja toko satu kali untuk menakut-nakuti pacarnya, karena tidak mau diajak pulang.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku hanya menakut-nakuti pacarnya. Ia juga menceritakan, kalau menjalin hubungan dengan pacarnya itu sejak di bangku SLTP. Sementara pacarnya, VSJ (18 tahun) asal Sukodono, Sidoarjo, saat dijemput tidak mau pulang.

“Saat itu (peristiwa terjadi) pacar saya tetap tidak mau pulang, mungkin takut dengan bos-nya, kalau nanti dipecat dari kerjanya,” ujar pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHPidana tentang, pengancaman dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

baca juga :

Lee Se-young, Ditawari Main Drama dengan Lee Seung-gi

Redaksi Global News

Terpilih Jadi Presiden UCLG Aspac, Risma Bantu Negara Lain Benahi Masalah Kota

gas

Gubernur Khofifah Akan Melantik Kepala-Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Secara Hybrid

Titis Global News