Global-News.co.id
Madura Utama

Penuhi Permintaan Bupati Baddrut Tamam, Jumlah Peserta Itsbat Nikah Tahun 2023 Ditambah

Pasangan itsbat nikah tahun 2022, saat resepsi menerima surat nikah dari Bupati Baddrut Tamam.
PAMEKASAN (global-news.co.id)  –Pemkab Pamekasan pada tahun 2023 ini akan menamban jumlah peserta program Itsbat Nikah  atau pengesahan secara administratif pernikahan  pasangan suami istri yang masih belum memilki surat menikah. Alasannya karena program tersebut benar benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Kalau pada tahun 2022 lalu Pemkab Pamekasan menggelar Itsbat Nikah dengan jumlah peserta 150 orang pasangan suami istri, maka pada tahun 2023 ini telah dinaikkan anggarannya yakni untuk menggelar program itsbat nikah sebanyak 200 pasangan suami istri.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Pamekasan Abrari Rais  mengatakan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam benar benar memiliki atensi serius agar program itsbat nikah itu ditambah jumlahnya sehingga nanti seluruh  pasangan suami istri di Pamekasan tidak ada lagi yang tidak memiliki surat nikah akibat melakukan nikah secara sirri.
“Bapak Bupati memang memiliki atensi yang sangat besar agar jumlahnya terus ditambah. Karena jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah itu masih sangat banyak. Selain itu program itsbat nikah ini sangat membantu mereka, “ kata Abrari, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan sidang itsbat nikah dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Kalau pada tahun 2022 lalu digelar pada awal bulan November. Menurut rencana itsbat nikah tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni mendatang.
Setelah selesai sidang dan dinyatakan sah, maka tiap pasangan akan menerima surat nikah. Biasanya surat nikah itu diserahkan oleh Bupati Baddrut Tamam, secara bersama sama dalam sebuah acara resepsi yang digelar di Pendopo  Ronggosukowati. Pada tahun 2022 lalu, resepsi digelar pada akhir tahun.
Pasangan keluarga yang sudah disidangkan, kata Abrari, selain sah secara agama juga sudah sah secara hukum pemerintahan. Keluarga peserta itsbat nikah tersebut usianya beragam dan banyak dari mereka yang sudah memilki keturunan.
Kegiatan itsbat nikah ini dilaksanakan tiap tahun oleh Pemkab Pamekasan, karena memiliki manfaat utama diantaranya secara administrative pasangan keluarga telah memilki surat nikah resmi dari pemerintah untuk kepentingan pengurus masalah kependudukan.
“Dari sisi kepentingan kependudukan mereka bisa dipenuhi, karena salah satu pensyaratannya harus ada surat nikah secara administrasi negara. Jadi surat nikah itu dibutuhkan untuk pengurusan administrative kenegaraan dan lain hal apa saja, itu termasuk juga dalam rangka pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Dalam keluarga, kata Abrari,  banyak hak anak yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya adalah akta kelahiran. Untuk pembuatan akta kelahiran ada pensyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya berupa surat nikah kedua orang tuanya.
Manfaat penting lainnya , kata Abrari, surat nikah itu untuk mengurangi kerugian anggota keluarga apabila terjadi perceraian secara sepihak. Jika tidak ada akta nikah, bisa jadi pihak laki laki lari dari tanggungjawab saat menceraikan istrinya, sehingga istri tdak bisa mengajukan tuntutan atas hak yang wajib diterimanya.
“Dan hal itu juga akan banyak memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga  di Pamekasan,  ketika mereka diceraikan oleh suaminya dan karena tidak didukung oleh administrasi surat nikah, maka sang istri tidak bisa menuntut haknya,” pungkasnya. (mas)

baca juga :

BNI Ajak Nasabah Terapkan 6 Langkah Jitu Hindari Kejahatan Siber dalam Transaksi Internet Banking

Tragedi Kanjuruhan, Tiga Terdakwa Dituntut Tiga Rahun Penjara

Redaksi Global News

6 Mei: Di Jatim 1.220 Positif Corona, 132 Meninggal, 205 Sembuh

Redaksi Global News