Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Lagi-lagi Pulau ‘Dijual’

Lagi-lagi informasi penjualan pulau di Indonesia mencuat. Kali ini Pulau Panangalat di Mentawai Utara, Sumatera Barat dijual di Internet. Pulau ini dijual perusahaan bernama International Surf Properties. Melansir dari Swellnet, Rabu (11/1/2023) Pulau Panangalat dibanderol seharga US$ 1.005.000 atau Rp 15,57 miliar (kurs Rp 15.500) untuk kepemilikan penuh.

Namun Pulau Panangalat bisa juga dibeli per kavling. Pulau Panangalat terbagi atas 10 kavling, dengan masing-masing harga sebesar US$ 135.000 atau Rp 2,09 miliar. “Semua kavling yang tersedia benar-benar menghadap pantai dan seluas 1.500 meter persegi. Pembeli internasional dipersilakan untuk membeli sebidang tanah atas nama pribadi mereka sendiri di bawah struktur perusahaan penanaman modal asing kami sesuai dengan pedoman undang-undang investasi asing Indonesia,” tulisnya.

detikcom mencoba menelusuri situs International Surf Properties yang menjual Pulau Panangalat. Sayangnya postingan tersebut sudah lenyap. Swellnet mencatat pulau ini sudah dijual sejak Mei lalu. Kini pulau yang juga dikenal sebagai A-Frames kembali dijual hingga menjadi sorotan. Melansir dari aframesisland.com, pulau ini dikelilingi pantai pasir putih indah sepanjang 800 meter. Ombaknya berkualitas dunia sehingga menjadi destinasi para peselancar. Keindahan bertambah dari terumbu karang yang hidup area pulau. “Pulau ini adalah impian para peselancar,” tulis situs tersebut.

Benarkah info tersebut? Ini yang harus menjadi pertanyaan kita semua. Mengapa? Karena semua itu ada aturannya. Syarat utama kepemilikan adalah WNI. Itupun harus jelas sertifikat kepemilikannya secara hukum. Kendati WNI bisa berlaku sebagai pemilik bidang tanah pulau, Ia juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.

Munculnya informasi penjualan tersebut, secara hukum harus ditelusuri kepemilikannya. Jadi kalau sampai terjadi ada penawaran pulau di Indonesia sudah seharusnya harus kita waspadahi. Tidak percaya begitu saja. Karena semuanya itu ada aturannya. Lantas bagaimana aturan kepemilikan dan pengelolaan/pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia? Terkait pengelolaan, pada prinsipnya pengelolaan pulau-pulai kecil di Indonesia diutamakan untuk konservasi. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono, mengungkapkan persentase peruntukan ruang terbuka hijau atau konservasi bahkan mencapai 51 persen dari total luas pulau.

Sebagai tambahan, merujuk Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang’ yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi. Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan.(*)

baca juga :

Menyimak 7 Prioritas Pembangunan di Jatim

Redaksi Global News

Pakaian Adat di Istana

Redaksi Global News

Harga Cabai Lagi…