Global-News.co.id
Nasional Utama

Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan secara resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda

SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri. Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. (ant, ins)

baca juga :

Covid-19 pada Anak Melonjak Tajam, Gubernur Khofifah Minta Orangtua  Tak Ajak Anak Keluar Rumah Kecuali  Mendesak

Titis Global News

Pemprov Jatim Minta Gerak Cepat Hadapi Inflasi

Redaksi Global News

Kemenag Luncurkan Buku Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi

Redaksi Global News