Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Tindak Pencabulan di Bawah Umur

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap pencabulan di bawah umur di dua lokasi berbeda. Dalam konferensi pers Kamis (15/12/2022) di Mapolresta Sidoarjo, disebutkan dua lokasi itu yakni di Kec. Balongbendo dan Kec. Candi.

Kasus pertama, yang dilakukan SY (bapak tiri korban) di dalam kamar sebuah rumah di Kec. Balongbendo. Kapolresta Sidoarjo mengatakan, pada 19 September 2022 Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban Bunga, yang diduga dilakukan pelaku SY.

Ia menjelaskan kejadian pertama terjadi pada Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah sewaktu ibu kandungnya sedang tertidur di samping korban. Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku memaksa korban dan selanjutnya diberikan uang Rp.20.000, sambil berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Hal itu berulang kembali sampai dengan kejadian yang kesepuluh (terakhir) pada, Kamis (8 September 2022).

“Peristiwa itu terungkap pada September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada pamannya bahwa dirinya disetubuhi pelaku SY namun korban menolak, selanjutnya korban juga menceritakan pernah disetubuhi pelaku, dan pada 19 September 2022 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Pada kasus kedua, korban Melati (14 Th) merupakan tetangga S alias G, yang rumahnya berjarak sekitar dua rumah. Pelaku bekerja sebagai kuli proyek di luar kota, dan hanya beberapa waktu pulang ke rumahnya di Kec. Candi. Pelaku juga telah beristri dan memiliki dua anak.

Kapolresta mengatakan, pada 29 September 2022 Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban Melati yang diduga dilakukan oleh S alias G.

Ia menjelaskan peristiwa pertama pada November 2019 di dalam kamar rumah pelaku di Kec. Candi. Saat itu dalam keadaan sepi, yang mana kejadian pertama bermula sewaktu korban bermain petak umpet dengan temannya di rumah pelaku.

Beberapa hari setelah kejadian pertama, terulang lagi pada kejadian kedua sewaktu korban lewat hendak menjemput adiknya. “Peristiwa itu terungkap pada September 2022, yang kala itu korban bercerita pada orangtuanya. Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo”, ujarnya.

Dari dua kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, pelaku SY dan S alias G dikenai tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (*)

baca juga :

Diantar Risma dan Wisnu Sakti, Eri – Armuji Daftar ke KPU Surabaya

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo: Stok Vaksin Masih Tersedia, Terus Kejar Capaian untuk Lansia

Redaksi Global News

Enabler UMKM Kreatif Go Global, Ini Skema Pembinaan Unggulan BNI di Ajang AIPF

Redaksi Global News