Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Driver Ojol Pembuat Pil Ekstasi Dibekuk Polisi Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers Selasa (20/12/2022) di Mapolresta Sidoarjo tentang tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka SKB (35 tahun), driver ojek online dengan alamat Ds.Tumapel Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto atau kos Nginden Intan Timur Kota Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada l Senin (12/12/2022) jam 13.00 WIB Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi prekusor dari Bea dan Cukai Juanda kemudian dilakukan pemeriksaan uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata di dalamnya didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil extacy

Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos.

Kemudian pada Rabu (14/12/2022) ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan/pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang driver ojek online yang mengambil paketan dan setelah itu dibawa pergi.

Polisi membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB yang dilanjutkan pengembangan dikeler ke rumah kos Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat pil extacy berikut alat-alat produksi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SKB terjerat ancaman hukuman 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

baca juga :

Tampil Muda dengan Fat Graft

Berkat Kontes, Pasar Puring Kediri Kian Berkembang

Redaksi Global News

Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Ditangkap, Bamsoet Minta Dilepas Saja

Redaksi Global News