Global-News.co.id
Nasional Utama

Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Sambo Nyatakan Siap Bertanggung Jawab

Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab saat sidang di PN Jaksel 

JAKARTA (global-news.co.id) – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo di hadapan orangtua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orangtua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ant, nas)

baca juga :

Tekan Angka Kematian Ibu, PIT POGI Siapkan PAKI Awards

Redaksi Global News

DPRKPP Surabaya Siapkan Rusunawa Berkonsep Ekonomi Kerakyatan Khusus Gakin

Redaksi Global News

Mantan Dirut Pertamina Luncurkan Buku ‘Perjalanan Pertamina Menuju World Class Company’

gas