Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di dua tempat berbeda dengan enam tersangka.

Pertama, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus ketiga orang tersangka yakni TWA (26) Dusun Ngaglik Desa Sedengmijen Krian, MNR (20) Desa Jabaran Balongbendo, AD (35) alias Wahmil Dusun Sirapan Desa Kemangsen, Balongbendo.

Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers Senin ( 21/11/2022), mengatakan, “Awal mula penangkapan jaringan Sidoarjo barat ini di rumah tersangka TWA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,92 gram dan seperangkat alat hisap,” ucapnya.

Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MNR dan di dalam rumah tersangka berupa 8 poket narkotika jenis sabu berat total 9,12 gram dan HP sebagai alat komunikasi pembelian.

“Saat MNR diinterogasi mengaku, barang berupa narkotika jenis sabu merupakan barang milik AD yang selanjutnya petugas melakukan penyidikan dan berhasil menangkap AD di rumahnya dan mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 gram, 36 poket narkotika jenis sabu berat total 24,80 gram, 41 butir pil ekstasi warna coklat logo Batman berat total 14,53 gram,” urainya.

Yang kedua pada kasus yang sama Satresnarkoba juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya AH (35) asal Desa Kedungsukodani Balongbendo, ANS (21) asal Desa Perning, Jetis, Mojokerto, SH (36) asal Desa Kedungpalang Lakardowo, Mojokerto .

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AH berupa satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto 1,70 gram serta seperangkat alat hisap sabu dan satu buah HP. Sedangkan barang bukti dari tiga tersangka lainnya yakni ANS berupa sebuah HP satu R2 Suzuki Shogun.

Selain itu barang bukti yang diamankan dari tersangka SH yakni dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto 87,55 gram dan 3,30 gram
satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto l1,66 gram
satu pak plastik klip
Seperangkat alat hisap sabu
satu buah timbangan elektrik dan HP.

Total keseluruhan yang diamankan sejumlah enam orang tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Serta dijerat Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tuturnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, “Saya juga menghimbau dan menegaskan pada masyarakat jangan main main masalah penggunaan narkotika, sedangkan jika kedapatan menyalahgunakan narkotika akan diusut tuntas sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia. (win)

baca juga :

Liga 1: Persik Tak Bisa Santai untuk Bersaing ke 4 Besar

Redaksi Global News

Pastikan Kualitas Bansos BPNT Baik, Dinsos P3A dan Forkopimka Pantau Distribusi Beras

gas

Cari Potensi Produk Lokal Layak Ekspor, Kemenkop UKM Gelar UKM Award

Redaksi Global News