Global-News.co.id
Madura Utama

Penuhi Hak Warga, Bupati Baddrut Tamam Minta Peserta Itsbat Nikah Ditingkatkan

PAMEKASAN (global-news.co.id) –Pemkab Pamekasan tahun ini kembali  melaksanakan program itsbat nikah atau pengesahan secara administratif pernikahan bagi pasangan keluarga yang masih belum memiliki surat nikah, atau pasangan yang hanya melakukan pernikahan secara agama.
Sidang itsbat nikah dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan pada awal bulan November lalu. Istbat nikah tersebut diikuti  oleh 128 pasangan keluarga dari target 150 pasangan keluarga pada tahun 2022 ini. Sisanya akan dilakukan menyusul dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Pamekasan Abrari Rais mengatakan pasangan keluarga yang sudah disidangkan tersebut, selain sah secara agama juga sudah sah secara hukum pemerintah. Setelah itu mereka akan diberikan salinan keputusan dan akta nikah. Keluarga peserta itsbat nikah tersebut usianya beragam dan banyak dari mereka yang sudah memilki keturunan.
Abrari menegaskan itsbat nikah ini dilaksanakan tiap tahun oleh Pemkab Pamekasan. Kegiatan ini memiliki manfaat penting diantaranya secara administratif pasangan keluarga telah memilki surat nikah resmi dari pemerintah untuk kepentingan pengurus masalah kependudukan.
“Dari sisi kepentingan kependudukan mereka bisa dipenuhi, karena salah satu persyaratan harus ada surat nikah. Jadi surat nikah itu dibutuhkan untuk pengurusan administrative kenegaraan dan lain hal apa saja, itu termasuk juga dalam rangka pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, dalam keluarga banyak hak anak yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya adalah akta kelahiran. Untuk pembuatan akta kelahiran ada pensyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya berupa surat nikah kedua orang tuanya.
Manfaat penting lainnya, kata Abrari, surat nikah itu untuk mengurangi kerugian anggota keluarga apabila terjadi perceraian secara sepihak. Jika tidak ada akta nikah, bisa jadi pihak laki laki lari dari tanggungjawab saat menceraikan istrinya, sehingga istri tidak bisa mengajukan tuntutan atas hak yang wajib diterimanya.
“Banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  di Pamekasan,  ketika mereka diceraikan oleh suaminya dan karena tidak didukung oleh administrasi surat nikah, maka sang istri tidak bisa menuntut haknya,” jelasnya.
Sesudah sidang itsbat, Pemkab Pamekasan akan mengumumkan pasangan keluarga yang telah resmi memilki surat nikah tersebut di Pendopo Ronggosukowati. Pada saat itu Pemkab akan menyerahkan salinan putusan dan surat nikah masing masing pasangan keluarga.
Bupati Baddrut Tamam, kata Abrari, antusias mendukung program ini, karena menyangkut hak warga negara. Jika ada keluarga yang tidak memiliki surat nikah, mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak yang mereka butuhkan. Karena itu  Bupati Baddrut Tamam meminta agar peserta program ini terus ditingkatkan. (mas)

baca juga :

Macan Kemayoran Siap Tampil Lebih Tajam di Sisa Seri 3

Redaksi Global News

Hari Ini, Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan

Redaksi Global News

DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Kab. Sidoarjo

gas