Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Dua Kasus Pembunuhan Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers Jumat (4/11/2022) di Mapolresta Sidoarjo tentang tindak pidana pembunuhan di dua lokasi yang berbeda. Yakni kasus pembunuhan bayi di Perum Safira Stone dan di Hotel Wahyu Jaya Desa Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Kasus pertama, pada Jumat (28/10/2022) pukul 16.00 ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan telah dibuang di tempat sampah dalam keadaan meninggal dunia.

Bermula dari saksi AS (sopir) dan S (kernet) yang sedang bekerja untuk mengambil sampah menuju tempat pembuangan sampah TPA Kec. Jabon Kab. Sidoarjo. Sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di TPA Jabon, S membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah.

Mereka selanjutnya membawa kembali mayat bayi perempuan ke Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kec. Sukodono, karena diduga mayat bayi itu sewaktu terangkut berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone, setelah sampai kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

Unit Resmob, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan infomasi pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah B di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan yang hamil yakni WIC dan diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WIC mengakui, pada Kamis (27/10/2022) dirinya telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi di rumah B tanpa pertolongan orang lain. Setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi, dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali.

Pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai, dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih dan membuang bayi tersebut di tempat sampah di perumahan. Pelaku tak bersedia menginformasikan identitas laki-laki sebagai bapak bayi.

Kasus kedua pembunuhan pada Selasa (1/11/ 2022) di Hotel Wahyu Jaya Jl Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng, Waru. Korban F (41 th), asal Keling RT 17 RW 5 Desa Jumputrejo Kec. Sukodono, meninggal di TKP. Pelaku MIB alias A (23 Tahun) asal Desa Klepek Kec Sukosewo Kab Bojonegoro.

Polsek Waru menerima informasi terkait perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Penginapan Wahyu Jaya. Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh penjaga hotel yang saat itu mengetuk pintu kamar nomor 10 lantai 2, namun tidak ada jawaban dan pintu keadaan terkunci.

Karena curiga penjaga hotel mencongkel jendela dan melihat seorang perempuan yang meninggal dunia dan diinformasikan ke Polsek Waru. Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi terkait barang milik korban yang hilang di antaranya HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB.

Dari hasil analisa rekaman CCTV terlihat laki-laki yang keluar dari hotel dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan berhasil teridentifikasi atas nama MIB alias A. Selain itu juga didapatkan informasi rumor bahwa korban berselingkuh dengan MIB alias A.

Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo tahu keberadaan MIB alias A di Blora (Jateng) dan pada Rabu (2/11/2022) berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart Jl Raya Cepu Kel Ngraho, Kec. Randublatung Kab Blora. (win)

baca juga :

Giliran Persik Tekuk Arema, Risna Cetak Gol Spektakuler

Redaksi Global News

Ikut Pilkada, Dua Pejabat Pemprov Jatim Ajukan Pengunduran Diri

Redaksi Global News

Pemilu 2024: Bupati Gus Muhdlor Instruksikan Camat Jaga Distribusi Logistik

Redaksi Global News