Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Brigjen Hendra Layak Dipecat karena Lakukan Pelanggaran Berat

Brigjen Hendra Layak dipecat karena lakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

JAKARTA (global-news.co.id) – Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena telah melakukan pelanggaran berat.

“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” katanya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin.

Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari. Ia kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (ant, nas)

baca juga :

Atlet Paralayang Jatim Tercepat Selesaikan Tandem Lintas Alam

Redaksi Global News

Suwari, Saya Siap Bantu satgas TMMD Siang Ataupun Malam

gas

Eril Ditemukan di Sungai Aare dalam Kondisi Meninggal Dunia