Global-News.co.id
Madura Utama

BKPSDM Sampang Ancam Akan Pecat PNS Selingkuh 

SAMPANG  (globa-news.co.id) –  Perselingkuhan selain dilarang oleh agama khususnya bagi umat muslim, juga menjadi salah satu pelanggaran aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam aturan Korpri disertai sanksi terberat pemecatan.
Namun, meski ada sanksi pemecatan,  masih ada saja oknum PNS yang melakukan perselingkuhan. Bahkan, pelakunya  sama-sama memiliki pasangan masing-masing atau suami-istri. Hal seperti ini sering terjadi di Kabupaten Sampang.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, SE., MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Hendro Sugiarto, S.T, MM, menuturkan bahwa sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi PNS yang berselingkuh harus dijatuhi tindakan salah satunya berupa hukuman disiplin berat.
“Selain itu, sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut juga tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.  Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan, di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh,” tutur Hendro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2022).
Kemudian pihaknya menjelaskan untuk jumlah PNS yang mendapatkan sanksi dan pembinaan hingga pemecatan pada tahun 2021 ada 7 kasus, sedangkan khusus perselingkuhan selama kurun waktu tahun 2022 hanya 2 pegawai dan ASN itu kedua-duanya berprofesi yang sama yakni sebagai bidan.
Pertama berinisial ‘I’ bertugas di Puskesmas Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah. Dan yang kedua berinisial ‘R’, tugasnya di Pustu Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang.
“Setiap perselingkuhan ataupun pelanggaran yang diproses hukum dengan putusan penjara atau vonis di bawah 2 tahun tidak wajib dipecat dengan syarat menjalani proses sesuai kategori hukuman kedinasannya, namun sebaliknya juga masih perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga Negara yang berwenang mengambil keputusan”, ujarnya.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, menjelaskan, rencana kedepannya dalam hal ini BKPSDM bersama Sekretaris Daerah Kab. Sampang akan langsung terjun ke setiap UPT kecamatan untuk memberikan pengertian dan juga pemahaman akan aturan-aturan tentang fungsi dan tugas sebagai PNS serta sanksi-sanksi bagi PNS yang melanggar ataupun indisipliner terutama terhadap ASN yang melakukan tindakan perselingkuhan. (isn)

baca juga :

Bulutangkis Indonesia Open, Shesar Lolos ke Babak Kedua

Redaksi Global News

Liga 1: Gol Menit Akhir Dani Menangkan Persebaya dari Pesut Etam

Redaksi Global News

Persebaya Vs Persela, Bajul Ijo Wajib Menang demi Jaga Asa Juara

Redaksi Global News