Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Tragedi Kanjuruhan: Polri Tetapkan Enam Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA (global-news.co.id) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka yaitu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (ntr, ins)

baca juga :

Gubernur Khofifah Berharap JKF 2022 Percepat Transformasi Digital

Liga 1: Coach Aji Pantau Progress Pemain Selama Masa Persiapan

Selama Januari-Agustus 2023, Terjadi 244 Kebakaran Lahan Terbuka di Surabaya

Redaksi Global News