ADA pernyataan menarik dari pemerintah di bidang kesehatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengimbau tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Pemerintah berharap kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. Di sisi lain, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan setiap provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi pada masyarakat. Terutama, bagi orangtua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun, disarankan mengenali gejala gagal ginjal akut yang kini banyak menyerang anak-anak.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi: Penurunan volume atau frekuensi urine dan tidak adanya urine. Pernyataan ini memang cukup mengagetkan. Mengapa? Karena selama ini obat sirup sudah familier digunakan para orang tua untuk mengobati anaknya yang sakit. Pasalnya, obat sirup lebih mudah diterima anak-anak.
Di samping itu yang sangat diperlukan yakni sosialisasi hal tersebut kepada seluruh masyarakat. Juga demikian dengan apotek. Dipastikan sejumlah apotek masih menyimpan stok obat sirup. Terutama obat sirup untuk anak-anak.
Agar kebijakan ini cepat menyebar kepada masyarakat, alanglah baiknya sosialisasi langsung, juga di setiap apotek dicantumkan atau ditempeli ‘Pengumuman Stop Obat Sirup untuk Anak”. Dengan demikian, masyarakat yang mau membeli obat tersebut bisa mengurngkan niatnya.(*)