Global-News.co.id
Malang Raya Nasional Utama

Evaluasi Teknis, Kementerian PUPR Audit Bangunan Stadion Kanjuruhan Malang

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Malang, Kamis (13/10/2022), bersama tim melakukan evaluasi teknis tentang kondisi bangunan Stadion Kanjuruhan

MALANG (global-news.co.id) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit bangunan Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang usai terjadinya tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Malang, Kamis (13/10/2022), bersama tim melakukan evaluasi teknis tentang kondisi bangunan Stadion Kanjuruhan dan menemukan sejumlah catatan penting terkait keselamatan penonton.

“Hasil evaluasi tim, ada tujuh rekomendasi dan tiga (di antaranya) berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan,” katanya.

Basuki menjelaskan tiga dari tujuh rekomendasi adalah pertama terkait dengan tangga tribun. Pada tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses para penonton. Pada tribun tersebut, langsung tempat duduk tanpa single seat.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.

“Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standar,” ujar Menteri PUPR.

Selain itu, kata dia,  di Stadion Kanjuruhan juga tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses penonton pada saat terjadi kondisi yang tidak ideal. Di stadion itu, hanya ada pintu servis yang bisa diakses oleh ambulans atau pemadam kebakaran. “Jadi walaupun pintunya besar, bisa masuk mobil, tapi tidak bisa diakses penonton yang ada di tribun,” ujarnya.

Sementara itu, empat hasil evaluasi lainnya adalah terkait dengan penerangan, kamar kecil untuk penonton tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.

Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepakbola.

“Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. Itu yang kami pakai untuk mengevaluasi stadion ini,” katanya.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (ntr, ala)

baca juga :

Meski Hujan, BPBD Imbau Potensi Bencana Kekeringan

Redaksi Global News

Operasi Zebra 2023: Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Dorong Perluasan Pasar Produk IKM ke Korea Selatan

Redaksi Global News