Global-News.co.id
Kesehatan Madura Utama

Stop Kekerasan pada Anak: PPPA Dinas Sosial Kab. Sampang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak

Pelaksanaan sosialisasi pemenuhan hak anak bagi pelaku dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat, Kamis (22/09/2022).

SAMPANG (global-news.co.id) –
Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Sampang mengadakan sosialisasi pemenuhan hak anak bagi pelaku dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat, Kamis (22/09/2022).

Hal itu dilakukan guna menjamin dan melindungi maupun memenuhi kegiatan hak-hak anak agar hidup, tumbuh serta berkembang dalam berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Sehingga mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi seperti eksploitasi, pelecehan dan tindakan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kab. Sampang M. Fadli, SPd, MSi menyampaikan, bahwa Kabupaten Sampang dalam hal Kabupaten Layak Anak (KLA) sudah mendapatkan penghargaan predikat tingkat pratama.

“Pemerintahan mengadakan kegiatan KLA ini diadakan mulai tahun 2009, dan Kabupaten Sampang dapat meraih walaupun masih dalam tatanan Pratama, itupun berkat usaha kita bersama. Sebelum tahun 2022 ini hanya sebagian yang everval sehingga untuk Sampang tidak everval, yang everval itu hanya Kabupaten Pamekasan karena telah lama mempunyai predikat Pratama dan pada tahun sekarang ini mereka naik ke predikat Madya”, ujarnya.

Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dengan melibatkan semua stakeholder, dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tim nasional dari KLA sudah ditindaklanjuti.

“Kami berharap di tahun 2023 nanti kita bisa everval, asalkan semua bisa terlibat bersama pemerintah daerah Kabupaten Sampang hadir dalam pemenuhan hak anak. Karena selama ini indeks kekerasan pada anak di Kabupaten Sampang cukup rendah.
Karena Sampang ini masih Pratama, maka kami juga mengharapkan peran serta semua stakeholder yang terlibat terutama dan yang terpenting adalah peran serta media untuk selalu mendengungkan stop kekerasan pada anak,” ucapnya.

Selanjutnya Kabid PPPA Dinas Sosial Kab. Sampang Masruhah, SE, MM mengatakan pentingnya untuk bersama-sama bertanggungjawab melaksanakan pemerataan pemenuhan dan perlindungan terhadap anak.

“Maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengenal Konvensi Hak Anak (KHA) dan kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak. Oleh sebab itu kami berharap kepada elemen atau lembaga masyarakat yang terlibat untuk bekerjasama serta bersinergi dengan kami untuk melaksanakan evaluasi nasional yaitu penilaian kabupaten layak anak,” katanya.

“Alhamdulillah di tahun 2021 Kabupaten Sampang mendapatkan penghargaan predikat Pratama kabupaten layak anak. Itu semua tidak lepas dari support maupun dukungan serta keterlibatan dari seluruh unsur elemen masyarakat Sampang, seperti pelaku dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat sehingga ke depannya menjadi kemitraan kami, khususnya di PPPA Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten Sampang, sehingga bisa naik untuk mencapai ke predikat Madya,” harap Masruhah.

Di depan para peserta sosialisasi, R. Hari Chandra Noviyanto, SE, MM selaku Fasilitator Anak Nasional memaparkan beberapa hal tentang perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama dan lembaga-lembaga yang terlibat untuk dijadikan kemitraan oleh pemerintah.

Menurut dia, ada empat pilar yang terlibat dalam pembangunan anak, diantaranya pemerintah, dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat.

“Peran dunia usaha dalam membangun untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diarahkan pada bentuk kemitraan dan kerjasama beyond CSR berupa kebijakan perusahaan yang peduli anak, produk yang aman bagi anak dan CSR bagi anak,” tuturnya.

Untuk peran media massa sendiri pihaknya berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2015 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Dikatakan, semua mengetahui bersama bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ini adalah mitra pembangunan pemerintah sehingga perannya bisa melakukan advokasi, membantu atau mendorong pemerintah menciptakan standar terkait pelayanan dan learning untuk bekerja di tingkat grassroot atau di masyarakat yang membantu anak dan keluarga.

Tiga pendekatan dasar yang diterapkan LSM tersebut agar dapat berkontribusi pada peningkatan KLA yaitu, melakukan promosi hak-hak anak, mainstreaming dalam perlindungan anak dan pencegahan serta respon kekerasan terhadap anak,” kata dia.

Sekedar informasi yang hadir dalam sosialisasi oleh Dinas Sosial bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Sampang tersebut berjumlah sekitar 60 peserta. (isw)

baca juga :

Tiga Pesepakbola Persebaya Daftar Jadi Mahasiswa UM Surabaya

Redaksi Global News

Malaysia Terbuka 2023: Shesar Kalah dari Kunlavut Vitidsarn

Redaksi Global News

Memasuki Musim Tanam, DKPP Jamin Persediaan Pupuk Aman

gas