Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pembakar Istri dan Anak Tiri

SIDOARJO (global-news.co.id) – Rabu (14/9/2022) di Mapolresta Sidoarjo digelar press rilis penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka MTA (laki-laki, 29), alamat Bangsri RT 16 RW 05 Ds.Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Tersangka menikah siri dengan korban WS, usia 29 tahun dan memiliki dua anak. Saat pernikahan siri, WS dalam status janda dan sudah memiliki 1 (satu) anak yaitu MAP (anak tiri tersangka) usia 6 tahun.

Kronologi pada Minggu (11/9/2022) pukul 05.30 WIB tersangka kepergok istrinya WS menonton video porno di kamar mandi dan saat itu meminta HP milik tersangka namun tidak diberikan. Sehingga terjadi tengkar mulut mengungkit terkait tersangka yang menonton video porno di kamar mandi.

Sehingga tersangka emosi dan memutuskan mengambil botol aqua yang berisi bensin milik bapaknya yang ada di samping rumah yang merupakan sisa untuk mengisi sepeda motor.

Selanjutnya pada saat korban sedang cuci piring dan akan memandikan anak-anaknya, tersangka menyiramkan bensin tersebut ke arah punggung kaki istrinya yang saat itu MAP ada di belakangnya. Lalu tersangka mengambil tisu yang ada di tempat sampah dan langsung menyulut dengan korek api dari saku celananya. Setelah tisu terbakar dilemparkan ke samping istrinya sehingga menyebabkan kedua kaki istrinya terbakar dan menyebabkan betis kanan MAP juga terbakar.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) botol aqua 1,5 liter bekas isi bensin pertalite, 1 (satu) korek api warna biru, 1 (satu) unit handphone warna hijau.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap MTA dan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 80 UU RI No.35 Th.2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Th.2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 80 UURI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (win)

baca juga :

Kelola Keuangan, DPMD Jatim Latih Aparatur Desa

Redaksi Global News

Walikota Risma Kirim Kain Kafan dan Kapas ke 50 Rumah Sakit di Surabaya

Bank Jatim bersama Pemkab Madiun Launching e-Retribusi Pasar & Siskeudes

Redaksi Global News